ERA.id - Ketua Tim Hukum pasangan calon (paslon) nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra yakin dalil kubu paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu paslon nomor urut tiga Ganjar-Mahfud MD yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bakal ditolak.
"Apa yang dapat kami simpulkan dari persidangan yang sudah berlangsung sekian lama adalah bahwa kami tetap berkeyakinan bahwa dua permohonan yang diajukan oleh pemohon satu dan pemohon dua itu tidak terbukti di persidangan ini," kata Yusril di gedung MK, Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (5/4/2024).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menambahkan kubu paslon nomor urut satu dan tiga gagal membuktikan jika Pilpres 2024 penuh kecurangan.
Empat menteri yang menjadi saksi dalam sidang PHPU pada hari ini, yakni Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Menteri Sosial, Tri Rismaharini (Risma), disebut Yusril tak memberikan keterangan perihal bantuan sosial (bansos) disalahgunakan.
"Hari ini, jelas sekali Menteri Keuangan, dua Menko dan Menteri Sosial mengungkapkan bahwa tidak ada penyalahgunaan bansos seperti yang selama ini dikemukakan dan didalilkan oleh kedua pemohon di dalam persidangan," ucapnya.
Sebelumnya, empat menteri Kabinet Indonesia Kerja rampung memberikan keterangan dalam sidang PHPU di gedung MK, Jumat hari ini.
Namun keempatnya langsung pergi meninggalkan Kompleks Gedung MK tanpa mengatakan sepatah kata pun kepada awak media.
Muhadjir Effendy hanya berbicara singkat soal jalannya sidang sengketa Pilpres 2024. "Lancar," kata Muhadjir.
Sementara Airlangga Hartarto tak banyak menjawab soal keterangannya terkait dugaan politisasi bansos. Ketua Umum Partai Golkar itu merasa keterangannya dalam sidang sudah cukup jelas.
"Tadi kan sudag cukup jelas, tadi juga ditayangkan oleh tv. Lancar, Alhamdullilah," kata Airlangga.
Sedangan Sri Mulyani dan Risma langsung pergi meninggalkan lokasi.