ERA.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat bertanya mengapa program bantuan beras 10 kilogram (kg) bukan bagian dalam Kementerian Sosial (Kemensos), melainkan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini (Risma) dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberi penjelasan yang berbeda.
Awalnya, Risma menjelaskan program bantuan beras diberikan kepada Kemensos. Namun diduga karena ada perselisihan harga dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka bantuan beras disalurkan melalui Bapanas.
"Waktu itu sebetulnya (bantuan beras) diberikan ke Kemensos, tapi karena saat itu ada temuan BPK nanti kami bisa sebutkan, yang tahun 2020 ada temuan BPK bahwa ada dispute harga karena kita menggunakan harga CPP (cadangan pangan pemerintah)," kata Risma saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).
Risma menambahkan pihaknya enggan apabila menggunakan harga CPP. Dia menawarkan agar harganya diubah menjadi harga Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Itu yang saya tawar saat itu. Kenapa kalau saya menggunakan HET atau harga pasar, saya mau, dan tidak ada biaya bungkus. Ternyata nggak bisa harus menggunakan harga CPP. Akhirnya kami pun tidak mau karena saya khawatir ada temuan kalau menggunakan harga CBP," ujarnya.
Arief lalu bertanya apakah karena keberatannya membuat bantuan beras digeser ke Bapanas, Risma mengaku tidak mengetahuinya.
Hakim lalu bertanya ke Sri Mulyani. Menkeu pun menjelaskan bantuan itu digeser ke Bapanas karena ada pihak yang mengeluhkan kualitas beras.
"Ada juga keluhan mengenai kualitas beras. Karena itu biasanya menjadi masalah teknis, beras yang sudah lama di Bulog dan disampaikan tidak bagus sehingga menimbulkan persoalan reputasi bagi pemerintah," ucap Sri Mulyani.
Dia menambahkan bantuan beras disalurkan melalui Bapanas sejak 2022 lalu, atau ketika lembaga itu didirikan. Hal ini sesuai UU yang berlaku.
"Untuk yang beras ini tentunya begitu masuk masalah ada El Nino, jumlah kurang, makanya koordinasi Bapanas dengan Bulog mengenai pengadaan beras bisa dari dalam dan luar negeri apabila jumlah stoknya tidak ada atau tidak mencukupi," kata Sri Mulyani.
"Jadi memang itu dibuat dalam rangka ketahanan pangan termasuk stabilisasi harga. Salah satu aktivitasnya memang bisa memberikan bantuan pangan kepada kelompok tidak mampu. Itu sebagai salah satu aktivitas, tapi fokusnya adalah stabilisasi harga dan ketahanan pangan," tambah dia.