ERA.id - Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar, Idrus Marham meyakini gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun MK menjadwalkan pembacaan putusan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4).
“Saya ingin mengatakan seperti ini, baik secara faktual, secara rasional, dan secara norma hukum, kita tidak bicara etika, kita bicara norma hukum dari pertimbangan itu usulan atau gugatan ditolak,” kata Idrus kepada wartawan, Jumat (12/4/2024).
Menurut mantan Menteri Sosial (Mensos) ini, ada pihak yang mendesak MK agar berani mengambil terobosan hukum. Namun, ia menilai, para hakim tidak akan mengambil langkah tersebut untuk mencegah munculnya masalah baru.
“Saya berpandangan bahwa pada perspektif politik praktis itu justru menimbulkan masalah baru,” jelas Idrus.
“Bahkan bisa memicunya gerakan-gerakan lain yang tidak boleh terjadi,” sambungnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum pasangan calon (paslon) nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra yakin dalil kubu paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu paslon nomor urut tiga Ganjar-Mahfud MD yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bakal ditolak.
"Apa yang dapat kami simpulkan dari persidangan yang sudah berlangsung sekian lama adalah bahwa kami tetap berkeyakinan bahwa dua permohonan yang diajukan oleh pemohon satu dan pemohon dua itu tidak terbukti di persidangan ini," kata Yusril di gedung MK, Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (5/4).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menambahkan kubu paslon nomor urut satu dan tiga gagal membuktikan jika Pilpres 2024 penuh kecurangan.
Empat menteri yang menjadi saksi dalam sidang PHPU pada hari ini, yakni Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Menteri Sosial, Tri Rismaharini (Risma), disebut Yusril tak memberikan keterangan perihal bantuan sosial (bansos) disalahgunakan.
"Hari ini, jelas sekali Menteri Keuangan, dua Menko dan Menteri Sosial mengungkapkan bahwa tidak ada penyalahgunaan bansos seperti yang selama ini dikemukakan dan didalilkan oleh kedua pemohon di dalam persidangan," ucapnya.