ERA.id - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urur tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD melalui tim hukumnya telah menyerahkan berkas kesimpulan persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami sudah menyerahkan kesimpulan, nah ini buktinya, tanda terima penyerahan kesimpulan yang kami serahkan ke MK," kata Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Dia mengatakan, ada lima poin kesimpulan yang disusun Tim Hukum Ganjar-Mahfud. Adapun kesimpulan itu menyangkut pelanggaran-pelanggaran selama proses Pilpres 2024.
"Kalau kita bicara kesimpulan, ini memang tidak dibacakan tapi majelis hakim akan menggunakan kesimpulan ini sebagai bahan untuk membuat putusan yang akan dibacakan pada tanggal 22 (April)," kata Todung.
Lebih lanjut, pihaknya optimis majelis hakim konstitusi akan mengambulkan permohonan dari pasangan Ganjar-Mahfud maupun dari kubu pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Todung mengatakan, pihaknya meyakini, MK masih memiliki sikap kenegarawanan dalam menangani perkara ini.
"Kalau saya sih optimis bahwa MK akan mengabulkan yang kami ajukan ke MK. Saya tidak ingin meng-underestimate, tidak ingin takabur, tapi saya yakin bahwa MK punya keberanian, sikap kenegawaranan, dan berpikir jangka panjang," kata Todung.
Sebagai informasi, dalam sidang pembuktikan terakhir pada Jumat (5/4), MK memanggil empat menteri Presiden Joko Widodo dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk dimintai keterangan.
Empat menteri yang dipanggil, yakni Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.