Bupati Sidoarjo Tak Penuhi Panggilan Penyidik karena Sakit, KPK: Agak Lain Suratnya

| 20 Apr 2024 17:10
Bupati Sidoarjo Tak Penuhi Panggilan Penyidik karena Sakit, KPK: Agak Lain Suratnya
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa telah menerima surat keterangan dokter yang diserahkan oleh pengacara Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. Namun, lembaga antirasuah ini merasa ada yang lain dari surat tersebut. 

Adapun KPK memanggil Gus Muhdlor pada Jumat (19/4) untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan uang insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo. Namun, dia tidak hadir dengan alasan sakit dan sedang menjalani perawatan di RSUD Sidoarjo Barat.

"Ada surat keterangannya, rawat inap yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa. Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan dikutip pada Sabtu (20/4/2024).

"Ini agak lain suratnya karena sembuhnya kapan kan kita enggak tahu, sakitnya juga enggak tahu," sambungnya.

Ali menyebut, alasan yang disampaikan oleh Gus Muhdlor kurang jelas. Sehingga KPK mengingatkan orang nomor satu di Kabupaten Sidoarjo itu untuk bersikap kooperatif, termasuk dokter yang mengeluarkan surat keterangan tersebut agar tidak menghambat proses penyidikan kasus korupsi.

"Kami mengingatkan yang bersangkutan agar kooperatif, termasuk dokter yang memberikan surat keterangan semacam ini setidaknya juga harus kami ingatkan karena kita tahu ada perkara juga yang dulu kemudian KPK lakukan proses penyidikan, karena alasan kesehatan dan lain-lain ternyata kemudian juga bisa dipertanggungjawabkan, dipersoalkan secara hukum karena sengaja untuk menghalangi proses penyidikan dan lain-lain," tegas Ali.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan penetapan status Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan uang insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo pada Selasa (16/4). Dia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Sebagai informasi, dalam kasus KPK telah menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) dan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo nonaktif, Siska Wati (SW) sebagai tersangka. Keduanya kini telah ditahan di Rutan KPK.

Tersangka Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada 2023. Dia mengatakan total duit yang dipotong dari para ASN BPPD itu berjumlah Rp2,7 miliar.Insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023. 

Akan tetapi Siska diduga memotong duit itu sejumlah 10 sampai 30 persen. Lalu, uang diduga diserahkan secara tunai. Dalam OTT pada Kamis (25/1/2024) lalu. KPK mengamankan duit Rp69,9 juta dari total Rp2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN. Diduga Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.

Rekomendasi