Tak Memihak Prabowo, Hotman Paris Sindir Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih: Aneh Banget Ini Orang

| 22 Apr 2024 17:25
Tak Memihak Prabowo, Hotman Paris Sindir Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih: Aneh Banget Ini Orang
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris. (Era.id/Agus Ghulam)

ERA.id - Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea menyindir dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengajukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait putusan MK yang menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Menurut pengacara kondang itu, sejak awal ia sudah memprediksi ada dua hakim yang tak akan memihak kliennya, pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Mereka adalah Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih.

"Sejak awal pemeriksaan saksi dan bukti, saya curiga pada dua hakim. Saya selalu bisik-bisik, kenapa itu orang kalau ada bukti yang kira-kira menguntungkan 01-03 langsung dicecar kalau itu merugikan 02. Saya dari awal sudah mengatakan pasti ini nanti akan dissenting, yaitu Prof. Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra," ucap Hotman dalam konferensi pers pasca pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

"Dari awal saya sudah curiga dia bakal dissenting, tidak akan ada dia untuk memenangkan 02," lanjutnya. 

Dari delapan hakim MK yang memutus perkara, tercatat tiga di antaranya mengajukan dissenting opinion. Selain Saldi dan Enny, ada pula Arief Hidayat.

Hotman mengaku dari awal sudah curiga dengan Saldi dan Enny. Ia bahkan menyebut pendapat keduanya aneh.

"Yang aneh lagi, pendapatnya Prof. Enny adalah dia mengatakan dia tidak melihat bansos itu di APBN. Ini benar-benar aneh banget ini orang," ujar Hotman.

"Yang kedua, Saldi Isra mengatakan bahwa memang bansos itu ada, tapi dia bilang sangat masif menjelang pemilu," lanjutnya.

Sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Amar putusan, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Rekomendasi