ERA.id - Hotman Paris tak sependapat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak eksepsi pihak terkait dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Ia menyebut MK tak boleh mengambil kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menangani sengketa proses pemilu.
"Kewenangan absolut tidak boleh kepada dua lembaga yang berbeda. Kalau sudah kewenangan dari Bawaslu, maka MK tidak berwenang. Tidak ada dalam hukum acara dua lembaga berwenang atas hal yang sama. itu jelas-jelas total salah dari segi hukum acara," ujar anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran itu usai pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Ia juga menyinggung hakim konstitusi Arief Hidayat yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan kali ini. Menurutnya, hakim Arief sendiri mengakui tidak ada pelanggaran yang terjadi.
"Tadi Pak Arief mengatakan, ini benar-benar pengakuan loh, Pak Arief salah satu yang dissenting. Dia mengatakan, memang pelanggaran itu baru gejala, bukan tuntas terbukti," ungkap Hotman. "Jadi dia mengakui tidak ada bukti otentik."
Sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan termohon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun pihak terkait dari kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Amar putusan, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Ada tiga hakim yang memiliki dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Saldi dan Enny sama-sama berpendapat seharusnya diadakan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa wilayah.
Dalam eksepsinya, KPU dan tim Prabowo-Gibran menilai MK tidak berwenang mengadili sengketa di luar hasil penghitungan suara pemilu. Namun, MK menegaskan bahwa mereka juga berwenang mengadili proses pemilu selama terindikasi ada persoalan yang belum selesai dan dapat memengaruhi integritas pemilu.