Dewas KPK Sudah Minta Klarifikasi Albertina Ho Usai Dilaporkan Nurul Ghufron

| 25 Apr 2024 09:29
Dewas KPK Sudah Minta Klarifikasi Albertina Ho Usai Dilaporkan Nurul Ghufron
Anggota Deasw KPK, Syamsuddin Haris. (Antara)

ERA.id - Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengaku telah mengklarifikasi anggotanya, Albertina Ho terkait laporan yang dilayangkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Dalam proses klarifikasi itu, Albertina membeberkan kronologi soal koordinasi yang dilakukannya dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

“Terkait laporan NG, Dewas sudah meminta klarifikasi kepada Bu AH dan Bu AH pun sudah memberikan klarifikasi dan kronologi ke Dewas KPK,” kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Syamsuddin tak memerinci kapan klarifikasi itu dilakukan. Namun, dia memastikan, koordinasi dengan PPATK yang dipersoalkan Ghufron sebenarnya juga diketahui oleh ketua maupun anggota Dewas lainnya.

Dia juga menjelaskan, Albertina berkoordinasi dengan PPATK dalam kapasitasnya sebagai penanggungjawab untuk mengusut dugaan pelanggaran etik jaksa berinisial TI yang dilaporkan memeras saksi hingga Rp3 miliar.

Oleh karena itu, Syamsuddin menyebut, laporan Ghufron dianggap tidak masuk akal.

"Intinya, Bu AH berkoordinasi dengan PPATK dalam rangka pelaksanaan tugas karena beliau adalah PIC atau person in charge masalah etik di Dewas,” tegas Syamsuddin.

“Saya juga tidak mengerti mengapa pak NG laporkan Bu AH,” sambungnya.

Syamsuddin pun berharap, laporan ini tidak berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik Ghufron yang sedang ditangani Dewas KPK. Dia menegaskan, meski Albertina dilaporkan, pihaknya tidak akan berhenti mengusut dugaan penyalahgunaan jabatan Ghufron terkait mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

“Semoga saja (laporan terhadap Albertina) bukan karena saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM,” jelas dia.

Rekomendasi