Soal Laporan Ghufron Terhadap Albertina ke Dewas KPK, Nawawi: Sikap Sendiri bukan Pimpinan

| 25 Apr 2024 18:21
Soal Laporan Ghufron Terhadap Albertina ke Dewas KPK, Nawawi: Sikap Sendiri bukan Pimpinan
Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango. (Antara)

ERA.id - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango angkat bicara soal laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho ke Dewas KPK. Dia menyebut, pelaporan itu merupakan sikap pribadi koleganya dan pimpinan tidak ikut campur.

"Itu adalah sikap Pak NG sendiri," kata Nawawi saat dikonfirmasi wartawan dikutip pada, Kamis (25/4/2024).

Nawawi mengaku sudah mengetahui adanya laporan tersebut. Ia menyebut, Pimpinan KPK menghormati keputusan Ghufron.

"Ya, saya dengar itu," ujar Nawawi.

"Tapi kami pimpinan lainnya menghormati langkah Pak NG," sambungnya.

Sebelumnya, Nurul Ghufron telah melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK. Sebab, Albertina diduga melanggar etik.

"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No.3 tahun 2021 menyatakan Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi," kata Ghufron kepada wartawan, Rabu (24/4).

"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri," sambungnya.

Ghufron menyebut, Albertina diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota Dewas KPK untuk meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.

"Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," jelas Ghufron.

Rekomendasi