ERA.id - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho merespons soal pelaporan dirinya ke Dewas KPK yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dia menduga laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik Ghufron yang bakal segera disidangkan Dewas.
Sebagai informasi, Dewas KPK akan menggelar sidang etik terhadap Ghufron pada pekan depan. Dia diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Pimpinan KPK untuk mengurusi mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Ya, kalau merasa, namanya manusia perasaan itu ada, ya, kan,” kata Albertina kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).
Meski demikian, Albertina tidak ingin berspekulasi. Dia pun menyerahkan laporan itu untuk ditangani sepenuhnya oleh Dewas KPK.
“Tapi kan saya selesaikan saja penyelesainnya ke dewas,” tegas dia.
Albertina memastikan seluruh tindakannya, termasuk koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menjalankan tugas. Dia menjelaskan, saat itu, Dewas sedang mengusut kasus pelanggaran etik yang dilakukan oleh seorang jaksa KPK karena diduga memeras saksi hingga Rp3 miliar.
“Ya, memang saya berdasarkan semua itu ada (surat tugasnya). Saya menjalankan tugas dewas lah,” jelas Albertina.
Sebelumnya, Nurul Ghufron telah melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK. Sebab, Albertina diduga melanggar etik.
"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No.3 tahun 2021 menyatakan Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi," kata Ghufron kepada wartawan, Rabu (24/4).
"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri," sambungnya.
Ghufron menyebut, Albertina diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota Dewas KPK untuk meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.
"Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," jelas Ghufron.