ERA.id - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menyebut, keputusan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho ke Dewas merupakan sikap pribadi. Sama halnya seperti ketika Ghufron menggugat masa jabatan Pimpinan KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai informasi, MK mengabulkan permohonan yang diajukan Ghufron. Sehingga kini masa jabatan Pimpinan dan Dewas KPK kini berubah menjadi lima tahun dari sebelumnya empat tahun.
“Itu (pelaporan Albertina ke Dewas) sepenuhnya sikap dari Pak NG. Seperti juga ketika Pak NG mengajukan permohonan soal batas usia dan perpanjangan ke MK pada waktu yang lalu,” kata Nawawi kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).
Nawawi pun berharap agar persoalan ini bisa segera selesai. Sebab, ia ingin KPK bisa lebih fokus bekerja untuk mengusut kasus korupsi.
“Saya hanya bisa berharap, segala kemelut yang menerpa lembaga ini bisa segera usai dan KPK dapat lebih fokus bekerja pada kerja-kerja yang berkualitas,” jelas Nawawi.
Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK karena diduga menyalahgunakan wewenangnya terkait koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, dia juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.