ERA.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman diperbolehkan menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, kecuali yang berkaitan dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, hal itu sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memperbolehkan Anwar Umsan menangani perkara asalkan tidak memiliki konflik kepentingan.
"Boleh sepanjang tidak memeriksa atau tidak mengadili pemohon atau pihak yang punya konflik kepentingan dengan Pak Anwar. Artinya kalau tidak punya konflik kepentingan di situ maka boleh, itu kan putusan MKMK," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024).
"Makanya dilaksanakan nanti hakim konstitusi Anwar Usman ikut mengadili, memeriksa, dan memutus perkara-perkara yang tidak ada (konflik kepentingan), dalam konteks ini PSI," imbuhnya.
Diketahui, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep keponakan Anwar Usman. Oleh karenanya, menangani perkara sengketa pileg yang berkaitan dengan PSI berpotensi memiliki konflik kepentingan.
"Itu perintah atay amanat dari putusan Majelis Kehormatan MK," kata Fajar.
Dia menambahkan, sejauh ini PSI mengajukan 10 gugatan sengketa Pileg 2024 ke MK. Seluruh gugatan itu sudah diatur supaya tidak ditangani oleh Anwar Usman melainkan hakim konstitusi yang lain.
"(PSI) ada (mengajukan gugatan Pileg 2024), kalau tidak salah 10. Nah 10 itu yang kemudian sejauh ini diatur untuk tidak berada di panelnya hakim konstitusi Anwar Usman," ujar Fajar.
Sebagai informasi, MKMK mencopot Anwar Usman dari jabatan ketua MK karena menyalahi kode etik hakim konstitusi dalam putusan nomor 90 tahun 2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.
MKMK juga memberikan sanksi kepada Anwar Usman berupa larangan menangani sengketa pemilu yang berpotensi konflik kepentingan.