Ghufron Bantah Serang Balik Albertina Lewat Laporan ke Dewas KPK

| 26 Apr 2024 15:47
Ghufron Bantah Serang Balik Albertina Lewat Laporan ke Dewas KPK
Nurul Ghufron. (Antara)

ERA.id - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, membantah tudingan laporannya terhadap Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho ke Dewas, sebagai bentuk serangan balik atas dugaan pelanggaran etik dirinya.

Dia menyebut, laporan yang diajukannya itu merupakan kewajiban sebagai insan KPK.

Adapun dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ghufron berkaitan dengan pegawai di Kementerian Pertanian.

Dia diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai pimpinan KPK untuk mengurusi mutasi seorang pegawai di Kementan.

"Enggak. Itu kan kami punya kewajiban untuk menegakkan etik dengan cara mewajibkan untuk melaporkan," kata Ghufron dikutip pada Jumat (26/4/2024).

"Setiap insan KPK, itu untuk menegakkan nilai-nilai integritas diminta untuk melaporkan," imbuhnya.

Meski demikian, Ghufron tak mempersoalkan jika publik beranggapan bahwa laporannya merupakan bentuk serangan balik. "Itu kan penilaian orang. Enggak masalah," ujar dia.

Sementara itu, mengenai dugaan dirinya menyalahgunakan jabatan untuk mengurusi mutasi seorang pegawai di Kementan, Ghufron juga membantah. Dia menjelaskan, tidak ada paksaan dari dirinya terhadap proses mutasi itu.

"Bukan nitip, namanya apa ada anak yang mau mutasi sudah 2 tahun tidak dikabulkan, dia mau ikut suami. Jadi masalahnya kemudian saya sampaikan bahwa ini sesuai dengan ketentuan hak dia untuk mohon mutasi ikut suami. Itu saja yang, saya tidak ada penekanan dan tidak ada apa-apa," tegas Ghufron.

Dia mengatakan, hal itu terjadi pada Maret 2022. Ghufron pun mengeklaim tidak ada pembahasan untuk menitipkan seseorang dalam proses mutasi itu.

"Enggak ada. Kami bukan bantuan, dia komplain, saya sampaikan. Dan secara hukum, kedaluarsanya itu 1 tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mustinya expired di Maret 2023. Maka mustinya namanya sudah expired, kasus ini enggak jalan. Nah, itu yang saya kemudian (gugat di) PTUN kan," ungkap dia.

Rekomendasi