Ajukan Gugatan Hasil Pileg 2024 ke MK, Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

| 29 Apr 2024 18:22
Ajukan Gugatan Hasil Pileg 2024 ke MK, Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman. (Antara)

ERA.id - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman turut mengajukan gugatan sengketa hasil Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu ia ajukan lantaran KPU mencoret namanya dari daftar calon tetap Anggota DPD daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat.

Dalam petitum gugatannya, Irman meminta MK untuk memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) se-Sumatera Barat. Hal ini disampaikan kuasa hukum Irman, Heru Widodo saat sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/4/2024).

"Memerintahkan Termohon untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Provinsi Sumatera Barat dalam Pemilu Anggota DPD Dapil Sumatera Barat dengan diikuti oleh 16 (enam belas) Calon Anggota DPD," kata Heru.

Heru menjelaskan, awalnya KPU sudah memasukkan nama Irman ke dalam daftar calon sementara (DCS) Anggota DPD Dapil Sumatera Barat dengan nomor urut 7. Namun, Irman kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dimasukkan dalam DCT. 

"Tindakan termohon telah merugikan pemohon karena mengakibatkan hilangnya hak pemohon untuk dipilih sebagai calon anggota DPD," jelas Heru. 

Dia menyebut, nama Irman dicoret dengan alasan belum melewati masa jeda 5 tahun karena pernah dipidana dalam kasus korupsi. Padahal, jelasnya, Irman tidak masuk kriteria terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dalam kasus yang menjeratnya.

"(Irman) hanya dicabut hak politiknya 3 tahun yang sejak 27 September 2022 pemohon telah memiliki hak politik untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu 2024," ungkap Heru.

Heru pun mengingatkan bahwa PTUN Jakarta telah memerintahkan KPU untuk mencabut surat keputusan yang mencoret nama Irman dari daftar calon anggota DPD. Namun, putusan ini tidak ditindaklanjuti oleh KPU. 

"Dengan demikian Termohon telah terbukti melakukan pelanggaran terukur menutur versi pemohon, yaitu tidak menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar dia.

Rekomendasi