Wamenkunham Ngacir Usai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Yasonna Kena Getah Jelaskan Status Tersangka

| 21 Nov 2023 19:33
Wamenkunham Ngacir Usai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Yasonna Kena Getah Jelaskan Status Tersangka
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly (ANTARA/Fauzi Lamboka)

ERA.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej kabur dari kejaran wartawan yang hendak menanyakan perihal penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Eddy mendampingi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Saat hendak ditemui wartawan usai rapat, Eddy justru kabur melalui pintu belakang Komisi III yang menembus langsung ke pintu dekat area parkir Perpustakaan DPR RI.

Sejumlah awak media berusaha mengejar namun gagal mendapatkan pernyataan soal status tersangkanta di KPK. Eddy buru-buru menuju mobil berwarna hitam yang sudah menunggunya dan langsung meninggalkan kompleks Parlemen.

Meski begitu, Menkumham Yasonna tetap meladeni pertanyaan awak media terkait kasus hukum yang menimpa anak buahnya itu. Dia mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tetap menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap Eddy.

"Ini kan proses yang, dan kita harus tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah. Jadi ada koreksi, ada ini, silakan saja," ujar Yasonna.

Dia mengaku sudah meminta Eddy untuk membut laporan perihal kasus dugaan gratifikasi. Sementara statement dari Wakil Ketua KPK Johanis Tanak soal status tersangka Eddy, Yasonna mengaku belum membaca lengkap.

"Saya minta tadi laporan dari Pak Wamen, sudah ada statement dari Pak Yohanis Tanak, saya belum baca sih. Tapi menurut beliau sudah ada, nanti akan coba saya cek," kata Yasonna.

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, legislator dari Partai Demokrat Benny K Harman sempat meminta Eddy menjelaskan status tersangkanya di KPK.

Dia bahkan mengusulkan untuk mengusir Eddy dari ruang rapat Komisi III DPR RI apabila status tersangkanya di KPK tak diperjelas.

"Kalau tidak, kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini. Oleh karena itu, kami mohon agar clear dulu soal ini," kata Benny.

Mendengar pernyataan tersebut, Eddy justru menunjukkan ekspresi yang biasa-biasa saja. Dia bahkan sempat tertawa-tawa saat mendengar statusnya dipermasalahkan.

Namun, usulan Benny ditolak oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Menurutnya, status hukum Eddy tak relevan dengan pembahasan dalam rapat kerja.

Dia juga meyakini bahwa Eddy juga akan menjelaskan kepada publik soal kasusnya di KPK.

"Silahkan Pak Benny, nanti ada kesempatan berbicara menyampaikan pendapat Pak Benny. Sementara persoalan status apa namanya, rekan-rekan yang hadir saat ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini," kata Habiburokhman.

Diberitakan sebelumnya, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Bentuk gratifikasi itu diduga berupa penerimaan sejumlah uang terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

"Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) sudah ditandatangani sejak dua minggu lalu.

Namun, dalam kasus itu tak hanya Eddy Hiariej yang ditetapkan tersangka. Ada tiga orang lainnya yang juga jadi tersangka.

"Dengan 4 orang tersangka. Dari pihak penerima 3, dari pemberi 1," kata Alex.

Sementara itu, Direktur Penindakan KPK Asep Guntur bilang pasal yang diterapkan sebenarnya tak hanya gratifikasi melainkan suap. Penerapan ini dilakukan setelah gelar perkara dilakukan.

“Oh double (pasalnya, red). Ada pasal suap, ada pasal gratifikasinya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan seperti dikutip Selasa, 7 November.

Asep mengatakan penerapan pasal ini juga didasari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

“Dimana laporan hasil audit itu berupa lalu lintas uang yang dimiliki atau yang ada di rekening-rekenin para terduga atau tersangka,” tegasnya.

Rekomendasi