Johanis Tanak Sebut Pimpinan KPK Tak Bisa Larang Ghufron Gugat Dewas ke PTUN

| 01 May 2024 10:05
Johanis Tanak Sebut Pimpinan KPK Tak Bisa Larang Ghufron Gugat Dewas ke PTUN
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

ERA.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengatakan, koleganya, Nurul Ghufron memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menyebut, Pimpinan KPK pun tidak bisa melarang Ghufron.

Hal ini Johanis sampaikan saat menanggapi langkah Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke PTUN mengenai penanganan dugaan pelanggaran etik terkait komunikasi antara dirinya dan pihak Kementerian Pertanian (Kementan). Komunikasi itu untuk mengurus mutasi seorang pegawai di Kementan.

“Kalau kemudian, ‘oh, saya (Ghufron) mau mengugat', ya, itu hak beliau pribadi kan. Kita enggak bisa kemudian ‘eh, jangan lah’,” kata Johanis kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).

“Kami enggak bisa katakan ‘jangan’ nanti kami lagi yang disalahkan kan,” sambungnya.

Meski demikian, Johanis mengungkapkan, Ghufron sudah berdiskusi dengan Pimpinan KPK lainnya. Namun, ia tak memerinci isi pembicaraan tersebut.

“Kami cuma berdiskusi saja. Berdiskusi biasa saja,” ungkap dia.

Sebelumnya, Nurul Ghufron melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pihak yang digugat oleh Ghufron, yakni Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Ghufron mendaftarkan gugatan pada Rabu, 24 April 2024. Gugatan itu teregristrasi dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

"Klasifikasi perkara: Tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual," demikian dilansir dari laman SIPP PTUN Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Meski demikian, SIPP PTUN Jakarta belum menampilkan petitum lengkap gugatan Ghufron tersebut. 

Secara terpisah, Ketua KPK, Nawawi Pomolango membenarkan soal gugatan tersebut. Dia menjelaskan, aduan Ghufron terkait penanganan laporan yang telah kedaluwarsa oleh Dewas KPK.

"Memang ada juga gugatan yang dilayangkan Pak NG ke PTUN yang juga disampaikan Pak NG kepada pimpinan, tapi itu menyangkut Dewas yang dipandang Pak NG telah menangani pengaduan/laporan yang telah kedaluwarsa," ungkap Nawawi.

Namun, Nawawi mengaku tidak mengetahui siapa Anggota Dewas KPK yang digugat oleh Ghufron.

"Yang disampaikan kepada kami, hanya terhadap salah satu Anggota Dewas," ujar dia.

Rekomendasi