ERA.id - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo meminta Pansel Capim dan Dewan Pengawas KPK memperhatikan rekam jejak setiap pendaftar capim. Termasuk Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mendaftar sebagai calon pimpinan periode 2024-2029.
“Tentu Pansel (Capim dan Dewas) KPK harus betul-betul memperhatikan rekam jejak Ghufron selama di KPK,” kata Yudi kepada wartawan dalam keterangannya, Senin (15/7/2024).
Yudi menjelaskan, dugaan pelanggaran etik yang menyeret Ghufron harus menjadi salah satu perhatian dan pertimbangan. Apalagi, kasus itu mendapat sorotan publik karena Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK ke berbagai instansi, termasuk Bareskrim Polri.
“Sekali lagi tentu, kalau syarat administratif yang bersangkutan (mungkin) sudah memenuhi syarat,” jelas Yudi.
“Tapi sekarang kan apakah hanya syarat administratif? Ya tentu pansel itu kan dibentuk untuk menyeleksi, artinya seleksi bukan hanya sekadar administratif tentu lebih dari itu supaya tidak mengulangi kinerja pansel yang lalu,” sambungnya.
Selain itu, Pansel Capim dan Dewas KPK juga diminta proaktif. “(Datangi) Dewas untuk melihat, mencari tahu secara formal maupun informal bagaimana proses etik yanh dijalani saat ini,” jelas Yudi.
Sebagai informasi, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Nurul Ghufron turut mendaftarkan diri sebagai capim periode selanjutnya.
Diketahui, Ghufron tengah tersandung dugaan pelanggaran etik karena menyalahgunakan wewenangnya sebagai Pimpinan KPK dalam proses pengurusan mutasi seorang ASN di Kementan. Namun, ia merasa bahwa kasus yang ditangani oleh Dewas KPK ini telah kedaluwarsa.
Ghufron kemudian menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta. Bahkan, dia juga melaporkan Dewas ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.
Adapun pendaftaran Capim dan calon Dewas KPK dibuka selama 20 hari, yaitu sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2024. Pendaftaran akan ditutup pada hari ini pukul 24.00 WIB.
Nantinya setelah melalui proses pendaftaran dan tahapan seleksi lainnya, akan dipilih 10 nama capim dan 10 nama calon dewas KPK yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk kemudian diteruskan ke DPR RI.