Gugat Dewas KPK ke PTUN, Nurul Ghufron Klaim Sebagai Penghormatan Tertinggi

| 05 May 2024 18:00
Gugat Dewas KPK ke PTUN, Nurul Ghufron Klaim Sebagai Penghormatan Tertinggi
Ilustrasi gedung KPK. (Era.id)

ERA.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menanggapi santai saat berbagai pihak menganggap dirinya meremehkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK lantaran tidak hadir dalam sidang etik dengan alasan gugatan yang sedang ia ajukan di PTUN. Menurut dia, sikapnya justru merupakan penghormatan tertinggi untuk Dewas KPK.

Diketahui, Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN mengenai penanganan dugaan pelanggaran etik terkait komunikasi antara dirinya dan pihak Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengurus mutasi seorang pegawai di kementerian itu. Gugatan tersebut dilayangkan karena menurut Ghufron kasusnya telah kedaluwarsa.

"Jangan salah, malah ini penghormatan tertinggi saya kepada Dewas yang telah membentuk peraturan Dewas agar tegak dan dipatuhi oleh saya dan dewas juga, jangan sampai dewas lupa kalau pernah membentuk peraturan," kata Ghufron melalui keterangan tertulisnya dikutip Minggu (5/5/2024).

Ghufron meyakini bahwa Dewas KPK menyidangkan kasus etik yang telah kedaluwarsa. Sehingga ia mengajukan gugatan di PTUN.

"Jadi Dewas sendiri yang mengatur dalam Perdewas Nomor 4/2021 tentang tata cara penegakan kode etik, dalam Pasal 23 diatur tentang kadaluwarsa ya laporan dan temuan dugaan pelanggaran kode etik, yaitu satu tahun sejak terjadinya atau diketahuinya," jelas Ghufron.

Dia mengeklaim, Dewas KPK juga telah melanggar aturannya sendiri jika ngotot menyidangkan kasus etik ini. Oleh karena itu, Ghufron pun memilih tidak hadir dalam sidang etik pada Kamis (2/5/2024) lalu sebelum ada putusan mengenai gugatannya di PTUN .

"Sehingga saya menggugat itu adalah penghormatan terhadap dewas yang telah mengatur adanya daluwarsa laporan, agar Dewas yang sudah membuat, menegakkan peraturannya tidak melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri," ungkap Ghufron.

Rekomendasi