Dewas KPK Bakal Putuskan Sidang Etik Nurul Ghufron Jumat Ini Usai Ada Putusan PTUN

| 04 Sep 2024 11:44
Dewas KPK Bakal Putuskan Sidang Etik Nurul Ghufron Jumat Ini Usai Ada Putusan PTUN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. (ERA.id/Flori Anastasia).

ERA.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera menggelar sidang putusan etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Pembacaan putusan itu rencananya digelar Jumat (5/9).

"Rencana Jumat akan diputus," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/9/2024).

Albertina mengatakan, hal ini dilakukan karena gugatan yang diajukan Ghufron ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak diterima.

"Perkara di PTUN telah diputus," ujar dia 

Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan tidak menerima gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Gugatan itu mengenai proses sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) yang menjerat Ghufron.

Adapun majelis hakim yang memutus gugatan itu adalah Irwandi Mawardi selaku Hakim Ketua, serta dua hakim anggota, yakni Yuliant Prajaghuptha, Ganda Kurniawan

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442.000," demikian bunyi amar putusan dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (3/9).

Dengan demikian, PTUN Jakarta juga mencabut putusan sela yang sebelumnya memerintahkan Dewas KPK menunda proses sidang etik Nurul Ghufron.

"Mencabut Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor Nurul Ghufron," lanjut situs PTUN Jakarta.

Sebagai informasi, Nurul Ghufron melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta. Pihak yang digugat oleh Ghufron, yakni Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Adapun Ghufron diduga melanggar etik karena membantu proses mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ghufron mendaftarkan gugatan pada Rabu, 24 April 2024. Dokumen itu teregristrasi dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

"Klasifikasi perkara: Tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual," demikian dilansir dari laman SIPP PTUN Jakarta, Kamis (25/4).

Rekomendasi