ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh masih tetap menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskannya tak menggugurkan status hukum tersebut.
“Iya. Tetap (tersangka) kan begitu. Karena tidak masuk ke substansi dari apa yang ditemukan oleh KPK pada saat penyidikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).
Substansi yang dimaksud adalah terkait kasus korupsi yang ditangani oleh KPK. Adapun Gazalba terjerat dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Sama ketika praperadilan, kan. Ketika praperadilan (dikabulkan) kemudian gugur, itu hanya syarat formilnya saja, tapi secara substansi tetap berjalan,” jelas Ali.
Ali mengatakan, berkas perkara ini kembali ke jaksa penuntut. Dia menyebut, berkas tersebut telah lengkap.
“Poin pentingnya adalah tetap. Teman-teman bisa menyebut sebagai tersangka juga tidak masalah, sebagai terdakwa juga tidak masalah. Karena memang itu hanya narasi, kalimat istilah-istilah teknis hukum,” tegas Ali.
“Yang pasti substansi hukum dugaan korupsi yang dilakukan GS belum disentuh sama sekali, tapi berkasnya sudah lengkap,” sambungnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Fahzal Hendri dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5), mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh
Fahzal menjelaskan salah satu alasan majelis hakim mengabulkan nota keberatan Gazalba, yakni tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian penuntutan dari Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi sesuai asas single prosecution system (sistem penuntutan tunggal).
Dengan demikian, majelis hakim berpendapat Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan tidak berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam kasus Gazalba Saleh sehingga penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum KPK tidak dapat diterima.
Untuk itu, majelis hakim memerintahkan Gazalba Saleh segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan sela diucapkan serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Namun, Fahzal menegaskan putusan sela yang diberikan majelis hakim tidak masuk pada pokok perkara atau materi sehingga apabila jaksa penuntut umum KPK sudah melengkapi administrasi pendelegasian wewenang penuntutan dari Kejaksaan Agung maka sidang pembuktian perkara bisa dilanjutkan.
"Jadi, tidak masuk ke materi apa terdakwa Gazalba salah atau tidak, tidak sampai ke situ. Ini hanya syarat dari tuntutan, mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung RI," tuturnya.