ERA.id - Komisi II DPR bakal merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Rencananya, revisi perundang-undangan itu akan segara dibahas tahun ini.
Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse mengaku heran dengan permintaan tersebut. Sebab, UU ASN terakhir direvisi pada 2023 lalu.
"Komisi II tahu ini, prolegnas tahun ini diminta mengubah UU ASN. Saya enggak tahu itu kenapa harus diubah lagi, padahal belum lama kita ubah UU 20/2023," kata Arse saat menghadiri acara Tasyakuran HUT ke-17 Bawaslu di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Permintaan merevisi UU ASN itu muncul di tengah upaya Komisi II DPR menyiapkan revisi UU Pemilu. Namun belakangan, menurutnya, revisi UU Pemilu akan diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Menurut Arse, revisi UU ASN akan mengubah kewenangan pengangkatan dan pemberhentian, serta pemindahan pimpinan tinggi pratama dan pimpinan tinggi madya. Lewat perubahan itu, kewenangannya diserahkan kepada presiden.
"Jadi hanya mengubah satu pasal, saya gak hapal isinya jtu, tapi isinya itu pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi, pimpinan tinggi pratama pimpinan tinggi madya ditarik ke presiden," katanya.
Politisi Partai Golkar itu tak setuju UU ASN merevisi pasal tersebut. Menurutnya, hal itu akan menafikan desentralisasi dan otonomi daerah.
"Menafikan negara kesatuan, desentralisasi, menafikan otonomi yang seluas-luasnya di UUD, termasuk menafikan kewenangan pejabat bina kepegawaian. Saya termasuk yang tidak setuju," pungkas Arse.