DPR Janji Bakal Selesaikan 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Habis

| 14 May 2024 13:45
DPR Janji Bakal Selesaikan 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Habis
Suasana sidang paripurna DPR RI, Selasa (14/5/2024). (Era.id/Flori)

ERA.id - DPR RI berjanji bakal memprioritaskan penyelesaian pembahasan 43 rancangan undang-undang (RUU) yang hingga kini masih berada pada tahap pembicaraan tingkat I.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel saat mewakili pembacaan pidato yang semestinya dilakukan Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang, Selasa (14/5/2024).

"Sidang dewan yang terhormat, dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI akan memprioritaskan untuk menyelesaikan pembahasan 43 RUU yang saat ini masih berada dalam pembicaraan tingkat 1," kata Gobel di ruang sidang paripurna.

Adapun di antara 43 RUU itu adalah RUU tentang Hukum Acara Perdata; RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan; RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak; dan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Gobel menyampaikan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan seluruh RUU itu sebelum masa jabatan anggota parlemen periode 2019-2024 selesai.

"Dalam masa sidang yang tersisa hingga berakhirnya DPR RI periode 2019-2024, maka menjadi komitmen kita bersama pemerintahan untuk dapat memutuskan pembahasan RUU tersebut di atas," ujar Gobel.

Politisi Partai NasDem ini tidak memungkiri bahwa dalam pembahasan RUU, DPR kerap menghadapi dinamika dan sudut pandang yang berbeda dari setiap anggotanya.

Namun, Gobel meyakini hal tersebut tidak akan memengaruhi komitmen DPR untuk menjalankan tugas serta fungsinya pada bidang pembuatan undang-undang.

"Sudut pandang tersebut dibatasi oleh norma norma yang terdapat di dalam UUD NKRI 1945, DPR RI bersama pemerintah jg harus memerhatikan syarat formal pembentukan UU yang telah menjadi norma dalam keputusan Mahkamah Konstitusi," jelas Gobel.

Rekomendasi