ERA.id - Mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/5/2024) kemarin.
Eko didakwa melakukan praktik gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak Rp23,5 miliar lebih dari beberapa pihak yang berasal dari pengusaha.
“Terdakwa sebagai aparatur sipil negara (ASN) menerima gratifikasi berupa uang keseluruhan Rp23.511.303.640,24. Gratifikasi tersebut diterima dari beberapa pihak,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Luki Dwi Nugroho.
Luki pun membacakan siapa saja pengusaha yang memberikan gratifikasi terhadap Eko yakni antara lain dari Andri Wirjanto sebesar Rp1,37 miliar, Ong Andy Wiryanto Rp6,85 miliar, David Ganianto dan Teguh Tjokrowibòwo sebesar Rp300 juta dan Lutfi Thamrin serta M Choiril sebesar Rp200 juta.
Kemudian dari Irwan Daniel Mussry Rp100 juta, Rendhie Okjiasmoko Rp30 juta, Martinus Suparman930 juta, Soni Darma Rp450 juta, Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp250 juta dan Benny Wijaya Rp60 juta.
Selanjutnya dari Steven Kurniawan sebesar Rp2,3 miliar, Lin Zhengwei dan Aldo Rp204,3 juta. Serta ada pengusaha yang tidak diketahui namanya memberi Rp10,9 miliar.
Diketahui, sebagian locus delicti atau lokasi terjadinya kasus ini ada yang berlangsung di Kota Surabaya.
“Sekitar jumlah itu, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Bea dan Cukai Kementrian Keuangan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ucapnya.
Lebih lanjut Luki menegaskan , perbuatan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta itu merupakan praktik tindak pidana korupsi.
JPU menjeratnya dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain dijerat dengan pasal-pasa itu, terdakwa juga dijerat oleh penyidik KPK dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” katanya.
Sesudah mendegar dakwaan dari JPU KPK, Gunadi Wibakso pengacara Eko Dadmanto menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. “Kami tidak mengajukan eksepsi langsung dilanjutkan dengan pembuktian,” kata Gunadi.