Tanpa Penolakan, Seluruh Fraksi Terima RUU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR

| 16 May 2024 15:40
Tanpa Penolakan, Seluruh Fraksi Terima RUU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR
Gedung DPR RI. (Antara)

ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR menerima revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibawa ke Rapat Paripurna terdekat untuk disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Hal itu ditetapkan dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil penyusunan revisi UU Kementerian Negara di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Selain revisi UU Kementerian Negara, rapat pleno ini juga membahas soal revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Setelah mendengarkan pendapat atau pandangan fraksi-fraksi, selanjutnya kami minta persetujuan rapat, apakah penyusunan kedua RUU dapat kita setujui?" kata Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi alias Awiek.

"Setuju," jawab anggota Baleg.

Dalam penyampaian pandangan fraksi, sembilan fraksi menyatakan menerima revisi UU Kementerian Negara untuk disetujui sebagai usul inisiatif DPR.

Walaupun tidak ada penolakan, sebagain besar fraksi memberikan catatan untuk dipertimbangkan dalam pembahasan berikutnya.

"Tentu tadi ada banyak fraksi yang menyampaikan banyak catatan-catatan, dan itu ketika nanti dalam pembahasan akan bisa direview kembali naskah RUU yang kita usulkan," kata Awiek.

Sebelumnya, dalam laporan panitia kerja (panja), dijelaskan bahwa perubahan dalam revisi UU Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan presiden menyusun kabinet dan menterinya.

"Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara," kata Awiek dalam rapat pleno pengambilan keputusan di Ruang Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5).

Dia menjelaskan, dalam draf revisi UU Kementerian Negara sudah secara jelas dan tegas mengatus mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara. Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79 tahun 2011.

"Serta kebutuhan presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif," ucap Awiek.

Tercatat ada tiga poin perubahan dalam revisi UU Kementerian Negara. Nantinya, ketiga poin tersebut akan dibahas setelah paripurn menyetujui RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR.

Rekomendasi