ERA.id - Sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menerima revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibawa ke Rapat Paripurna terdekat untuk disetujui sebagai usul inisiatif DPR.
Dalam rapat pleno pengambilan keputusan, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Kementerian Negara, menjelaskan ada tiga poin utama dalam perubahan perundangan-udangan tersebut.
Pertama, penjelasan Pasal 10 tentang wakil menteri dari pejabat karir dihapuskan.
"Materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat yaitu sebagai berikut. Pertama, penjelasan Pasal 10 dihapus," ujar Ketua Panja revisi UU Kementerian Negara, Achmad Baidowi alias Aweik, Kamis (16/5/2024).
Poin kedua yaitu, perubahan Pasal 15 yang mengubah jumlah kementerian dibatasi paling banyak 34 menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Ketiga adalah penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup.
Dia menambahkan, perubahan dalam revisi UU Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan presiden menyusun kabinet dan menterinya.
"Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara. Karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif," kata Awiek.
Dalam penyampaian pandangan fraksi, sembilan fraksi menyatakan menerima revisi UU Kementerian Negara untuk disetujui sebagai usul inisiatif DPR.
Walaupun tidak ada penolakan, sebagain besar fraksi memberikan catatan untuk diperitmbangkan dalam pembahasan berikutnya.
"Tentu tadi ada banyak fraksi yang menyampaikan banyak catatan-catatan, dan itu ketika nanti dalam pembahasan akan nanti bisa direview kembali naskah RUU yang kita usulkan," kata Awiek.