Indra Iskandar Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka, KPK: Tunggu BPKP Hitung Kerugian Negara

| 07 Mar 2025 22:15
Indra Iskandar Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka, KPK: Tunggu BPKP Hitung Kerugian Negara
Sekjen DPR Indra Iskandar. (Dok. DPR RI).

ERA.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan rumah dinas. Meski begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto beralasan, pihaknya masih meninggu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi tersebut.

"Tersengka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," kata Setyo kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

Selain Indra, menurut Setyo, ada enam orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun dia belum menyebutkan siapa-siapa saja orangnya.

"Untuk tersangka (ada) tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA, dan kawan-kawan," ucapnya.

Sebelumnya, penyidik KPK sempat menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR pada 2024 lalu, termasuk ruangan Indra Iskandar. Sejumlah barang bukti pun diamankan, di antaranya dokumen transaksi, tas berisi uang, hingga sepeda.

Indra juga sempat diperiksa oleh KPK pada Rabu (15/5/2024). Pemeriksaan tersebut mendalami proses perencanaan hingga lelang pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR.

Selain itu, Indra tercatat pernah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut dicabut olehnya. 

Rekomendasi