Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri Pakai Pasal Pencemaran Nama Baik

| 20 May 2024 19:25
Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri Pakai Pasal Pencemaran Nama Baik
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron (Era.id/Flori Anastasia)

ERA.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri dengan menggunakan dua pasal. Salah satunya, yakni atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dia ajukan pada 6 Mei 2024.

"Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal. Pasal 421. Apa Pasal 421? Adalah perbuatan penyelenggara negara memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat. Lanjutnya bisa dibaca di KUHP," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).

"Yang kedua, Pasal 310, yaitu pencemaran nama baik," sambungnya.

Adapun Pasal 421 KUHP mengatur bahwa seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Sementara itu, Pasal 310 KUHP berbunyi, barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Ghufron tak memerinci identitas pejabat Dewas yang ia laporkan ke Bareskrim. Dia hanya menyebut, jumlah yang dilaporkan lebih dari satu orang.

"Ada beberapa, tidak satu," ujar dia singkat.

Menurut Ghufron, ia perlu melapor ke polisi karena Dewas KPK dianggap telah menyerang nama baiknya dan keluarga atas kasus dugaan pelanggaran etiknya yang membantu mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian. “Dan orang-orang yang terikat, memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit,” jelas dia.

Laporan Ghufron teregristrasi dengan nomor LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

Sebagai informasi, Dewas KPK menjadwalkan pembacaan putusan sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang Ghufron pada Selasa (21/5) besok. Namun, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam putusan sela memerintahkan penundaan kepada Dewan Pengawas KPK.

Rekomendasi