Pejabat Kemenhub Diduga Lakukan Penistaan Agama, Polisi Akan Periksa MUI-Kemenag

| 21 May 2024 16:30
Pejabat Kemenhub Diduga Lakukan Penistaan Agama, Polisi Akan Periksa MUI-Kemenag
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke nonaktif, Asep Kosasih. (Antara/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

ERA.id - Polisi akan memeriksa pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendalami kasus Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke nonaktif, Asep Kosasih yang diduga melakukan penistaan agama.

"Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan MUI, Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).

Namun, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini belum menyampaikan kapan pihak yang disebutkan tadi akan diperiksa. Dia hanya menambahkan penyidik telah meminta keterangan terhadap pelapor dan dua orang saksi. Setelah itu, penyidik akan memeriksa Asep Kosasih.

"Ini dijadwalkan semua, bertahap ya," jelasnya.

Sebelumnya, Ditjen Hubud Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebastugaskan Asep dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke.

Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan ke Kemenhub melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Hubud.

"Kami sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X (Merauke) Asep Kosasih. Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Cecep Kurniawan dalam keterangan, di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Untuk kasus KDRT ini, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terpadu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Kementerian Perhubungan, dan jika terbukti benar, maka akan diberikan sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku.

Cecep menyatakan bahwa terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

“Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang berlaku, karena sebelum dilantik tentunya sudah dilakukan sumpah jabatan. Oleh karena itu, harus menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan,” ujarnya.

Rekomendasi