ERA.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menerima salinan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dewas merasa heran lantaran permohonan itu dikabulkan dengan alasan mendesak.
"Apa pertimbangan daripada majelis (Pengadilan) TUN tentang keluarnya penetapan ini, saya baru baca karena (salinan putusan) barusan dikirim kepada kami. Di sini disebut karena alasan mendesak, saya tidak tahu juga alasan mendesak apa itu," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).
Meski demikian, Tumpak menegaskan, Dewas KPK tetap menghormati putusan PTUN. Apalagi, putusan itu bersifat final dan harus dipatuhi.
"Ya kita tidak tahu, karena majelis mengatakan ini adalah alasan yang mendesak, dengan kalimat erga omnes (artinya) itu berlaku untuk umum dan harus dipatuhi, final, mengikat. Jadi kami tentu menghormati," ujar dia.
Disisi lain, Tumpak mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum pernah menerima gugatan yang diajukan Ghufron terhadap Dewas KPK ke PTUN Jakarta. Namun, pada Senin (20/5) pengadilan tersebut sudah mengeluarkan putusan sela atas permohonan Ghufron.
Tumpak menyebut, meski merasa aneh dengan kondisi ini, Dewas KPK tidak memiliki pilihan lain, kecuali mematuhi putusan yang ada.
"Jadi kami tentu menghormati. Jadi kalau anda katakan (Dewas) tidak mengantisipasi, sangat mengantisipasi. Tetapi lebih hebat pengadilan segera memutuskan penetapan ini yang kami sendiri selaku tergugat belum tahu apa gugatannya," ungkap Tumpak.
"Ini juga satu hal keanehan, sayangnya kita tidak punya upaya hukum untuk ini," sambungnya.
Dewas KPK pun telah memutuskan untuk menunda pembacaan putusan sidang etik terhadap Ghufron yang rencananya dilakukan hari ini. Sikap tersebut diambil karena adanya putusan sela PTUN Jakarta yang memerintahkan Dewas menunda pemeriksaan etik Ghufron.
Sebagai informasi, Ghufron terseret dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik Pimpinan KPK. Dia diduga menyalahgunakan wewenang terkait pengurusan proses mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).
Atas proses etik itu, Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta pada Rabu, 24 April 2024. Dokumen itu teregristrasi dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.