Targetkan Kurangi Kemiskinan, Kemenag Targetkan 100 Titik Baru Pemberdayaan Ekonomi Umat di 2024

| 22 May 2024 10:25
Targetkan Kurangi Kemiskinan, Kemenag Targetkan 100 Titik Baru Pemberdayaan Ekonomi Umat di 2024
Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Uken Sukmaningsih (tengah) memonitoring dan mendampingi penerima manfaat yang menjual parfum melalui program Pemberdayaan Ekonomi Umat dari Kementerian Agama (Kemenag) di Duren Sawit, Jakarta Timur (ANTARA/Dok. Pribadi)

ERA.id - Kementerian Agama (Kemenag) RI menargetkan penambahan sebanyak 100 titik baru untuk menjadi fokus dalam program Pemberdayaan Ekonomi Umat pada 2024.

"Kita targetkan tahun ini sekitar 100 titik lagi dengan pola kolaborasi dan sinergi dengan stakeholder, termasuk Baznas dan LAZ," kata Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Kemenag RI Muhibuddin dalam keterangan di Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (22/5/2024).

Program Pemberdayaan Ekonomi Umat  merupakan upaya bersama Kemenag RI, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), serta berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Indonesia.

Muhibuddin mengatakan program Pemberdayaan Ekonomi Umat ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola keuangan masyarakat, dan berdampak signifikan dalam pengentasan kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Melalui pembentukan Project Management Unit (PMU) untuk program Zakat dan Wakaf, kata dia, Kemenag berupaya mengakselerasi pelaksanaan program ini pada program tersebut.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag RI Waryono Abdul Ghafur, menegaskan pentingnya fokus dan lokus yang jelas dalam pelaksanaan program ini.

Menurutnya, pendayagunaan zakat harus difokuskan pada sasaran yang jelas, yaitu fakir dan miskin.

"Pendayagunaan zakat itu mesti difokuskan pada lokus dan sasaran yang jelas mustahik-nya, yaitu fakir dan miskin," ujarnya.

Melalui kolaborasi, kata Waryono, diharapkan zakat dan wakaf dapat dikelola lebih optimal, sehingga dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat sesuai dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2011.

Rekomendasi