Banyak Gugatan Sengketa Pileg Tak Diterima, PPP: Kami Kecewa Kepada MK

| 22 May 2024 16:15
Banyak Gugatan Sengketa Pileg Tak Diterima, PPP: Kami Kecewa Kepada MK
PPP kecewa atas putusan dissmisal MK terkait gugatan sengketa Pileg 2024. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono mengaku kecewa dengan Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan dissmisal terkait gugatan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, yang diajukan partainya.

"Saya kecewa bahwa Mahkamah Konstitusi tidak melakukan pemeriksaan secara komperhensif, sehingga bisa memberikan rasa keadilan terhadap rakyat yang telah mengamanatkan hak konstitusinya sebagai kedaulatan kepada PPP," kata Mardiono dalam konferensi pers di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Dia menjelaskan, berdasarkan penghitungan internal, PPP memperoleh suara sebanyak 6.343.868 pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sementara, hasil rekapitulasi KPU, partai berlambang Ka'bah itu hanya mendapat 5.858.907 suara.

Langkah hukum PPP mengajukan gugatan ke MK awalnya diharapkan menjadi gerbang untuk membuktikan adanya pengalihan suara partainya ke partai lain di sejumlah daerah.

Namun, berdasarkan putusan dissmisal, MK menyatakan bahwa sejumlah gugatan PPP tidak dapat dilanjutkan. Artinya, PPP tidak bisa membuktikan adanya kecurangan.

"Kami prihatin, kami bertanggung jawab untuk menjaga dan memperjuangkan itu. Karena itu adalah amanah yang patut untuk terus kami perjuangkan sampai ke titik akhir. Karena ini adalah suara rakyat," ucapnya.

Lebih lanjut, Mardiono menegaskan, sebagai pimpinan partai, dia akan terus bertanggung jawab untuk memperjuangkan nasib PPP supaya lolos ke Parlemen.

Dia juga menginstruksikan kepada para kadernya supaya tidak putus asa dengan putusan dari MK.

"Sebagai Plt Ketua Umum saya akan bertanggungjawabkan, saya akan terus berjuang melalui jalur konstitusi, hukum, dan politik untuk memperjuangkan semua aspirasi masyarakat yang telah diberikan kepada PPP," ujar Mardiono.

"Kepada seluruh kader PPP saya meminta untuk tetap teguh dan turut mengawal perjuangan yang belum selesai ini, dan kita akan terus berjuang mengamankan suara rakyat, suara umat," sambungnya.

Sebagai informasi, peluang PPP melenggang ke Senayan semakin tipis. MK menilai, gugatan PPP yang menyebut ada perpindahan suara dari partainya ke partai lain di sejumlah daerah tidak berdasar.

Dalam putusan dismissal yang dibacakan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, PPP dinilai tidak berhasil menjelaskan secara rinci lokasi tempat perpindahan suara. PPP juga tidak bisa menjelaskan bagaimana hal itu bisa terjadi.

Rekomendasi