Mardiono Curiga Ada Upaya Jegal PPP Lolos ke Parlemen

| 22 May 2024 21:30
Mardiono Curiga Ada Upaya Jegal PPP Lolos ke Parlemen
Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono curiga ada upaya menjegal partainya supaya tak lolos parlemen. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono mencurigai ada upaya untuk menjegal partainya supaya tak lolos ke parlemen di periode 2024-2029.

Kecurigaannya itu bermula dari penghituangan suara hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, hingga gugatan PPP ke Mahakamah Konstitusi (MK).

"Jujur, PPP agak menenggarai sedikit, dalam tanda kutip, bahwa seperti ada sistem yang memang nge-lock, membatasi bahwa setiap PPP akan muncul sampai titik-titik batas itu, maka itu pasti kandas," kata Mardiono dalam konferensi pers di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Dia lantas mencontohkan penghitungan suara yang dilakukan Sistem Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, sistem tersebut kerap bermasalah setiap kali penghitungan suara PPP sudah mencapai empat persen atau batas minimal ambang batas parlemen. 

"Ketika PPP posisinya empat persen lebih, maka Sirekap itu jadi eror dan mati. Maka seperti ada sistem yang tidak mau ada kalau PPP itu muncul, itu patut saya pertanyakan," kata Mardiono.

Mantan dewan pertimbangan presiden (watimpres) itu menambahkan, pola yang serupa juga terulang kembali di MK. Terbukti sejumlah gugatan PPP, terutama terkait sengketa perolehan suara DPR, dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.

Artinya, PPP tak bisa membuktikan adanya dugaan peralihan suara partainya ke partai lain di sejumlah daerah.

"Di MK sayangnya sudah nge-lock lagi, bahwa ini atas gugatan putusan MK tidak dilanjutkan," kata Mardiono.

"Ya kan berarti seperti ada sistem-sistem yang memang membatasi, nge-lock bahwa nanti PPP memang seperti dibatasi untuk tidak muncul dari batas-batas yang sudah dilakukan melalui sistem entah apa itu," imbuhnya. 

Sebagai informasi, peluang PPP melenggang ke Senayan semakin tipis. MK menilai, gugatan PPP yang menyebut ada perpindahan suara dari partainya ke partai lain di sejumlah daerah tidak berdasar.

Dalam putusan dismissal yang dibacakan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, PPP dinilai tidak berhasil menjelaskan secara rinci lokasi tempat perpindahan suara. PPP juga tidak bisa menjelaskan bagaimana hal itu bisa terjadi.

Rekomendasi