Papan Sita Rumah SYL Sengaja Ditutupi, KPK Sebut Pelaku Bisa Diproses Hukum

| 23 May 2024 10:30
Papan Sita Rumah SYL Sengaja Ditutupi, KPK Sebut Pelaku Bisa Diproses Hukum
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Era.id/Flori)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan papan sita yang dipasang di rumah milik mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditutupi oleh pihak tertentu. Tepatnya, rumah itu berada di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat Parepare, Sulawesi Selatan.

Adapun rumah tersebut disita KPK karena diduga berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Informasi yang kami terima ada pihak tertentu yang diduga sengaja menutupi tanda pasang sita tim penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/5/2024).

Ali tak memerinci siapa pihak yang dimaksud. Namun, dia mengingatkan bahwa pelaku bisa dijerat hukum karena dianggap menghalangi proses penyidikan.

“KPK ingatkan bagi siapa pun untuk tidak melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan perkara ini,” jelas Ali.

“Karena ada aturan hukum disertai sanksi tegas bagi yang melakukannya,” sambungnya.

Sebelumnya, KPK menyita rumah ini pada Minggu (19/5/2024). Aset itu diduga dibeli menggunakan uang hasil pemerasan para ASN di Kementerian Pertanian (Kementan). 

SYL kemudian diduga menyamarkan kepemilikan aset ini dengan menggunakan nama orang kepercayaannya sekaligus tersangka dalam kasus korupsi, yakni eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH).

Rekomendasi