KPK Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL pada Sidang Pengadilan Tipikor, Apa Lagi yang Akan Terungkap?

| 27 May 2024 10:34
KPK Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL pada Sidang Pengadilan Tipikor, Apa Lagi yang Akan Terungkap?
Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) (ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.)

ERA.id - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan istri, anak dan cucu Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

"Hari ini bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Jaksa KPK akan menghadirkan saksi-saksi Ayun Sri harahap (Istri Syahrul Yasin Limpo), Kemal Redino (Anak Syahrul Yasin Limpo), dan Andi Tenri Bilang (Cucu Syahrul Yasin Limpo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta dikutip dari Antara, Senin (27/5/2024).

Ali menerangkan para saksi tersebut dipanggil untuk mendalami peruntukan aliran uang yang diterima terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan.

Selain itu, jaksa KPK juga turut menghadirkan sejumlah saksi lain terkait kasus tersebut, yakni Staf Khusus Mentan Joice Triatman, staf Biro Umum Kementan Yuli Eti Ningsih, Accounting pada Nasdem Tower Lena Janti Susilo, pengurus rumah pribadi Mentan Ali Andri, dan honorer Sekjen Kementan Ubaidah Nabhan.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi