ERA.id - Indonesia Memanggil (IM)57+ Institute menyayangkan sikap hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta yang menerima eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh hingga berujung bebas. Menurut IM57+ Institute, putusan ini sebagai bentuk pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Putusan ini menandakan adanya upaya untuk melemahkan indepedensi fungsi penindakan KPK dimana ternyata Hakim berpotensi ikut serta didalamnya," kata Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/5/2024).
Praswad menjelaskan, dalam pertimbangan putusan tersebut hakim menyebut bahwa Direktur Penuntut Umum KPK harus mendapatkan delegasi dari Jaksa Agung. Padahal, jelas dia, salah satu pilar dari indepedensi KPK adalah one roof enforcement system, dimana proses pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan berada di satu atap dan tidak boleh diintervensi oleh lembaga lainnya.
"Hal tersebut dikarenakan tujuan awal pendirian KPK adalah untuk mengakselarasi pemberantasan korupsi ketika lembaga lain tidak optimal menjalankan fungsinya. Itulah mengapa design kekhususan tercermin didalam UU KPK sebagai lex specialis dari UU lainnya," ujar dia.
"Apabila ini diterapkan, maka indepedenai KPK akan hilang karena setiap proses penuntutan harus mendapatkan 'persetujuan' dari Jaksa Agung melalui delegasi. Artinya, otoritas penuntutan KPK berada dibawah Jaksa Agung," sambungnya menjelaskan.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Fahzal Hendri dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5), mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh
Fahzal menjelaskan salah satu alasan majelis hakim mengabulkan nota keberatan Gazalba, yakni tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian penuntutan dari Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi sesuai asas single prosecution system (sistem penuntutan tunggal).
Dengan demikian, majelis hakim berpendapat Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dan tidak berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam kasus Gazalba Saleh sehingga penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum KPK tidak dapat diterima.
Untuk itu, majelis hakim memerintahkan Gazalba Saleh segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan sela diucapkan serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Namun, Fahzal menegaskan putusan sela yang diberikan majelis hakim tidak masuk pada pokok perkara atau materi sehingga apabila jaksa penuntut umum KPK sudah melengkapi administrasi pendelegasian wewenang penuntutan dari Kejaksaan Agung maka sidang pembuktian perkara bisa dilanjutkan.
"Jadi, tidak masuk ke materi apa terdakwa Gazalba salah atau tidak, tidak sampai ke situ. Ini hanya syarat dari tuntutan, mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung RI," tuturnya.