ERA.id - Anggota Densus 88 Antiteror Polri tertangkap tangan menguntit Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Ardiansyah. Kejagung pun menegaskan pihaknya tak gentar menghadapi ancaman dan tekanan.
"Di kejaksaan ini penyidik sudah biasa menghadapi ancaman dan tekanan. Dan kita tidak lemah dengan ancaman dan tekanan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Dia menjelaskan penegakan hukum harus tetap menjadi panglima tertinggi di Indonesia. Febrie pun menyebut jika kasus yang sedang ditangani Kejagung harus tetap berjalan secara on the track.
Perihal anggota Densus 88 Antiteror Polri yang menguntit Febrie, Ketut tak mau mengungkapkan identitasnya maupun alasan yang bersangkutan melakukan penguntitan. Dia hanya menyebut Febrie telah di-profiling.
"Ada pengambilan foto dan sebagainya, sudah kita periksa, kita lihat HP-nya yang bersangkutan ada profiling daripada Pak Jampidsus," jelasnya.
Anggota Densus 88 itu telah diserahkan kepada Paminal Divpropam Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ketut mengaku belum mengetahui hasil pemeriksaan terhadap anggota Densus 88 Antiteror Polri itu.
"Jadi sudah tidak ada lagi di sini. Pada saat itu juga, malam itu juga karena yang bersangkutan anggota polri kita serahkan kepada polri untuk ditangani lebih lanjut," ucap Ketut.
Sebelumnya, Febrie Ardiansyah akhirnya buka suara perihal dirinya diduga dikuntit anggota Densus 88 Antiteror Polri. Febrie menyebut, masalah tersebut sudah menjadi tanggung jawab Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin. Sebab, persoalan ini menjadi persoalan institusi.
"Ini sudah diambil alih oleh Jaksa Agung. Karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan, sehingga ini harus secara resmi disampaikan," kata Febrie di Kejagung, Jakarta, hari ini.