ERA.id - Pihak kepolisian membenarkan adanya penguntitan yang dilakukan anggota Densus 88 Antiteror Polri terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah.
Meski begitu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho santai mengatakan tidak ada masalah yang ditimbulkan atas peristiwa tersebut.
"Dari Divpropam kami mendapat informasi anggota tersebut sudah diperiksa dan tidak ada masalah," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Menurutnya, semua pihak tidak perlu lagi memperpanjang isu prihal penguntitan anggota Densus 88 terhadap Jampidsus. Sebab, onum tersebut sudah dijemput Paminal dan diperiksa oleh Divisi Propam Polri.
Dia mengatakan, sebaiknya Polri dan Kejaksaan Agung fokus saja dengan tugas pokok masing-masing dalam menyelesaikan masalah penegakan hukum.
"Ketika tidak ada masalah dan pimpinan sudah menyampaikan tidak ada masalah, kenapa kita mempermasalahkan? Ada fokus-fokus yang lebih besar yang perlu kami kerjakan dan kami saling support," kata Sandi.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana membenarkan jika Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah dikuntit anggota Densus 88 Antiteror Polri.
"Bahwa memang benar ada isu, bukan isu lagi, fakta penguntitan di lapangan," kata Ketut saat konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5).
Ketut tak mengungkapkan identitas orang yang menguntit Febrie. Dia hanya membenarkan jika orang yang menguntit Jampidsus merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit, ternyata di dalam HP yang bersangkutan itu ditemukan profiling daripada pak Jampidsus," ujarnya.
Kemudian, anggota Densus 88 itu diserahkan kepada Paminal Divpropam Polri untuk diperiksa. Ketut mengaku belum mengetahui hasil pemeriksaan terhadap anggota Densus 88 Antiteror Polri itu.