Pengesahan RUU TNI Hari Ini, Berikut Perubahan Pasal yang Jadi Sorotan

| 20 Mar 2025 06:30
Pengesahan RUU TNI Hari Ini, Berikut Perubahan Pasal yang Jadi Sorotan
Ilustrasi prajurit TNI. (Antara).

ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi undang-undang pada hari ini Kamis (20/3/2025).

Menurut jadwal, pengesahan revisi UU TNI dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi terebut sebelumnya sudah disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono.

"Jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di paripurna, yang insyaallah dijadwalkan besok," kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3).

Meski akan segera disahkan menjadi undang-undang, revisi UU TNI menuai penolakan. Renncananya, kelompok masyarkat sipil bakal menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR.

Lalu apa saja pasal dalam revisi UU TNI yang menjadi sorotan sipil? Berikut sejumlah perubahannya berdasarkan dokumen draf revisi UU TNI yang diterima ERA:

Kedudukan TNI

Kedudukan TNI dibagi menjadi dua, yaitu di bawah presiden dan Kementerian Pertahanan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 3.

Pada Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah presiden.

Pada bagian penjelasan ditegaskan, keberadaan TNI di bawah kekusaan presiden.

Kemudian pada Pasal 3 ayat (2) disebutkan, kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

Di bagian penjelasan yang dimaksud dengan koordinasi Kementerian Pertahanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan perencanaan strategis TNI yang meliputi aspek pengelolaan pertahanan negara, kebijakan penganggaran, pengadaan, pemeliharaan, dan/atau perawatan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi industri pertahanan yang diperlukan oleh TNI dan komponan pertahaan lainnya.

Adapun pembinaan kekuatan TNI yang berkaitan dengan pendidikan, latihan, penyiapan kekuataan, dan doktrin militer berada pada panglima dengan dibantu para kepala staf angatan.

Semula, dalam UU TNI yang terdahulu, ketentuan pada Pasal 3 ayat (1) dan (2) berbunyi sebagai berikut:

(1) Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden.

(2) Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.

Tugas Pokok TNI diperluas

Dalam revisi UU TNI, tugas pokok TNI terkait operasi militer selain perang diperluas menjadi 16. Terbaru yaitu menanggulangi ancamam siber dan membantu dalam melindungi, dan menyelamakan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b.

Sementara 14 tugas pokok TNI terkait operasi militer selain perang tetap sama, namun ditambahkan keterangan di bagian penjelasan.

Misalnya, terkait dengan TNI mengatasi gerakan separatis dan pemberontakan bersenjata, pemerintah harus berkomunikasi dengan DPR prihal rencana awalnya.

Pada ayat (3) disebutkan untuk tugas pokok TNI terkait pelaksanaan operasi militer untuk perang dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Kemudian di ayat (4) dijelaskan bahwa pelaksanaan operasi militer selain perang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Kecuali tugas TNI dalam membantu Polri.

Perluasan Penempatan Prajurit TNI Dijabatan Sipil

Dalam draf revisi UU TNI, penempatan prajurit TNI aktif dijabatan sipil diperluas. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 47 ayat (1).

Dalam UU TNI yang lama, hanya ada 10 kementerian dan lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Melalui revisi, kini ada 14 kementerian dan lembaga.

Diantaranya yaitu yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan

presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.

Kemudian lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Dalam penjelasannya, penempatan prajurit TNI aktif di Kejagung hanya terbatas untuk bidang pidana militer saja.

Pada ayat (2) ditegaskan, prajurit TNI yang akan menduduki jabatan sipil di luar dari 14 kementerian dan lembaga yang sudah ditetapkan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan

Pada ayat (3) dijelaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di 14 kementerian dan lembaga, berdasarkan permintaan pimpinan kementerian atau lembaga. Serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lebaga.

Pengangkatan dan pemberhentian jabatan tertentu bagi prajurit TNI aktif di 14 kementerian dan lembaga dilakukan sesuai kebutuhan organisasi kementerian dan lembaga. Hal ini tercantum pada Pasal 47 ayat (4).

Pada ayat (5) diatur ketentuan terkait pembinaan karir prajurit yang menempati jabatan sipil di 14 kementerian dan lembaga, dilaksanakan oleh Panglima melalui koordinasi dengan pimpinan kementerian dan lembaga.

Pada ayat (6) dijelakan, ketentuan lebih lanjut mengenai prajurit yang menduduki jabatan tertentu pada kementerian dan lembaga akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Perpanjangan Batas Usia Pensiun Perwira TNI

Dalam Pasal 53 UU TNI yang lama, batas usia pensiun dibatasi hingga 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun untu bintara dan tamtama.

Aturann itu diubah dalam revisi UU TNI. Usia pensiun TNI kini diperpanjang. Hal itu tercantum dalam Pasal 53 ayat (2). Rinciannya sebagai berikut:

a. bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun

b. perwira sampai dengan pangkat kolonel paling tinggi 58 tahun

c. perwira tinggi bintang 1 paling tinggi 60 tahun

d. perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun

e. perwira tinggi bintang 3 palinng tinggi 62 tahun

Sementara aturan usia pensiun bagi perwira bintang 4 tercantum dalam Pasal 53 ayat (4) dan (5). Para jenderal bintang 4 bisa memasuki masa pensiun di usia 63 tahun.

Namun, masa pensiun itu bisa diperpanjang sebanyak dua kali. Sehingga, usia maksimal perwira bintang 4 yaitu 65 tahun.

Meski begitu, perpanjangan hanya bisa dilakukan dua kali sesuai kebutuhan yang ditetapkan dalam keputusan presiden (keppres). Selain itu cukup dilakukan satu kali dalam satu tahun.

Kemudian dalam ayat (6) mencantumkan, perwira yang sudah memasuki masa pensiun dan memenuhi persyaratan dapat direkrut sebagai perwira Komponen Cadangan (Komcad) dalam rangka mobilisasi.

Ketentuan lebih lanjut terkait perwira Komcad diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sementara bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan perundang-undangan. Hal ini tercantum dalam ayat 3 Pasal 53.

Rekomendasi