Istri SYL Pernah Minta Pejabat Kementan Beli Serum Wajah dan Tangani Penuaan di Kulitnya

| 30 May 2024 09:42
Istri SYL Pernah Minta Pejabat Kementan Beli Serum Wajah dan Tangani Penuaan di Kulitnya
Istri Syahrul Yasin Limpo, Ayunsri Harahap. (Antara)

ERA.id - Saksi kasus Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Yuli Yudiyani Wahyuningsih mengatakan SYL dan istri pernah meminta pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) membeli serum wajah dari Jepang senilai Rp7,6 juta.

"Serum muka ada dari Jepang, Sensei Suru namanya. Tapi hanya dua kali pembelian," ujar Yuli saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu kemarin.

Dia membeberkan harga satuan serum tersebut berada dalam kisaran Rp3,5 juta. Uang untuk pembelian serum itu, ia minta kepada Biro Umum dan Pengadaan Kementan.

Kendati demikian, Yuli mengaku tidak mengetahui sumber uang yang digunakan oleh Biro Umum dan Pengadaan Kementan untuk pembelian serum SYL dan istri. Ia juga tidak mengetahui apakah ada penganggaran pembelian serum wajah tersebut di Kementan.

Namun, lanjut dia, uang pembelian serum itu disiapkan oleh mantan Sub-Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Gempur Aditya serta Staf Biro Umum Kementan Karina.

"Bu Karina yang mengirimkan uang-nya melalui transfer setelah saya pesan serum itu," tuturnya.

Selain membeli serum kecantikan, dia mengungkapkan pernah mengantar istri SYL ke klinik kecantikan untuk melakukan perawatan ulthera atau perawatan untuk menangani masalah penuaan dan kerutan pada kulit sebanyak dua kali.

"Itu pelaksanaan ulthera ibu setiap 9 bulan sekali," kata Yuli menambahkan.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi