Soal Alasan Penerapan Tapera, Moeldoko: Ada Masalah Backlog

| 31 May 2024 16:30
Soal Alasan Penerapan Tapera, Moeldoko: Ada Masalah Backlog
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko bahas aturan Tapera. (Tangkapan layar/YouTube Kantor Staf Presiden)

ERA.id - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko mengatakan, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan perpanjangan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum) yang sebelumnya dikhususkan untuk ASN. Namun, penerapannya diperluas untuk menghadapi masalah backlog, dimana masih ada 9,9 juta masyarakat yang belum mempunyai rumah.

"Tapera ini sesungguhnya perpanjangan dari Bapertarum. Bapertarum itu dulu dikhususkan untuk ASN, sekarang diperluas kepada pekerja mandiri dan swasta," kata Moeldoko dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/5/2024).

"Kenapa diperluas? Karena ada problem backlog, yang dihadapi pemerintah sampai dengan saat ini adalah 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah. Ini data dari BPS ya, bukan ngarang," sambungnya.

Atas kondisi itu, Moeldoko menjelaskan, pemerintah memahami bahwa antara jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan tidak seimbang. Sehingga pemerintah berupaya mengatasi masalah tersebut melalui program Tapera.

"Untuk itu, maka harus ada upaya keras agar masyarakat pada akhirnya nanti bisa walaupun terjadi inflasi, tetapi masih punya tabungan untuk membangun rumahnya. Itu sebenarnya yang dipikirkan," jelas dia.

Moeldoko menyebut, dasar hukum program Tapera, yakni UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera ini diatur oleh undang-undang.

Dia menyampaikan, skema Tapera nantinya melibatkan pemberi pekerja. "Dalam hal ini juga pemerintah untuk PNS. Jadi yang setengah persen untuk ASN itu, itu (dibiayai) oleh pemerintah. Berikutnya, yang setengah persen untuk pekerja swasta atau yang pekerja dengan orang lain, itu yang pemberi kerja yang akan memberikan pembiayaannya," jelas Moeldoko.

Menurutnya, skema tersebut juga diterapkan di beberapa negara, selain Indonesia.

"Masyarakat juga perlu memahami bahwa tentang perumahan ini bukan hanya Indonesia yang mengatur. Pemerintah di berbagai negara juga menjalankan skema seperti ini, di Malaysia ada, di Singapura ada, di beberapa negara yang lain juga ada. Bahwa ini menurut saya sih tugas negara ya," ujar dia.

Moeldoko juga menegaskan, Tapera bukan program yang memotong gaji maupun iuran, melainkan merupakan tabungan.

"Jadi saya ingin tekankan Tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran. Tapera ini adalah tabungan," tegas Moeldoko.

Dia menjelaskan, nantinya tabungan ini beserta hasil pemupukannya bisa ditarik saat usia pensiun. Hal ini ia sampaikan untuk menjawab pertanyaan publik mengenai pekerja yang telah memiliki rumah, tapi harus mengikuti Tapera lantaran program ini bersifat wajib.

"Pemupukannya seperti apa nanti silakan bertanya," katanya.

Kedepannya pemerintah akan menggencarkan komunikasi dan dialog dengan masyarakat serta dunia usaha terkait Tapera. Ia menyebut, program ini bakal secara resmi dilakukan pada 2027 mendatang.

"Saya berharap masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk bekerja memikirkan cara yang terbaik untuk memenuhi kebutuhan rumah rakyat," ucap dia.

"Kita masih ada waktu sampai dengan tahun 2027. Jadi ada kesempatan untuk konsultatif. Enggak usah khawatir," imbuh Moeldoko.

Rekomendasi