ERA.id - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjelaskan dirinya dilaporkan ke polisi karena pernyataannya di dua media televisi nasional. Pernyataannya itu dinilai pelapor sebagai bentuk penghasutan, berita bohong hingga menciptakan kerusuhan.
"Ya semua sudah jelas maka tadi kami bisa sebutkan, itu dari wawancara saya pada tanggal 16 Maret di Liputan6, SCTV dan kemudian di Kompas TV kalau tidak salah tanggal 26 Maret. Dan kemudian itu dikaitkan ketika ada demo yang terjadi kerusuhan, membakar ban, kira-kira seperti itu," kata Hasto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Hasto menambahkan dirinya telah memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya kepada penyidik. Sekjen PDIP ini lalu menyebut perkataannya di media televisi nasional itu merupakan produk jurnalistik. Perihal siapa yang melaporkan dirinya, Hasto mengaku tidak mengenalnya.
"Tapi prinsipnya saya bertanggung jawab penuh terhadap apa yang saya sampaikan. Baik secara politik, secara hukum maupun sosial, dan tidak ada suatu pernyataan-pernyataan yang saya sampaikan yang bertujuan, bermaksud menghasut, menggerakkan orang di muka umum untuk melakukan tindak pidana," ucapnya.
Pengacara Hasto, Patra M Zen menambahkan Hasto dilaporkan atas dugaan pelanggaran tiga pasal, yakni Pasal 160 KUHP, Pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 45A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Patra menjelaskan Hasto tidak diperiksa pada hari ini, namun diklarifikasi. Sebenarnya Hasto tidak wajib hadir dalam undangan klarifikasi ini. Tetapi Hasto datang memenuhi panggilan karena merupakan warga negara yang baik.
"Sebagaimana Pak Hasto sampaikan bahwa karena ini adalah produk jurnalisme, untuk menghormati hukum, penyidik mempersilahkan kita untuk Pak Hasto ke dewan pers terlebih dahulu," jelas Patra.
Polisi belum memberi penjelasan terkait pemeriksaan Hasto pada hari ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra belum merespon saat dihubungi.