ERA.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap yang dilakukan Harun Masiku. Dia menyebut, penyidik menyita ponselnya.
Awalnya, Hasto mengatakan, dia diperiksa selama kurang lebih empat jam. Namun, ia berhadapan langsung dengan penyidik untuk memberikan keterangan hanya berlangsung 1,5 jam.
"Sisanya ditinggal kedinginan dan kemudian pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara. Karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphonenya atas nama saya itu disita," kata Hasto kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Hasto menyebut, dirinya sempat menyatakan keberatannya kepada KPK atas penyitaan tersebut. Sebab, jelas dia, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) status pemeriksaannya sebagai saksi harus didampingi oleh kuasa hukum.
"Saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut. Karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana karena ini sudah suatu bentuk tindakan yang projustisia," tegas Hasto.
"Sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum itu seharusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," sambungnya.
Sebelumnya, KPK mengeklaim menerima informasi baru mengenai buronan kasus suap, Harun Masiku. Lembaga antirasuah ini pun telah memanggil tiga saksi untuk mengkonfirmasi dugaan adanya pihak yang sengaja menyembunyikan eks caleg PDIP tersebut.
Adapun tiga saksi itu, yakni seorang pengacara bernama Simeon Petrus, serta dua mahasiswa, Melita De Grave dan Hugo Ganda. Mereka diperiksa pada waktu yang berbeda, yaitu Kamis (30/5) dan Jumat (31/5).
"Betul ada pengacara kemudian mahasiswa, itu ketiganya memang ada hubungan kekerabatan dan kemudian informasi yang didalami lebih jauh hampir semuanya sama terkait informasi yang KPK terima mengenai keberadaan Harun Masiku yang diduga ada pihak yang mengamankan begitu ya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6).
Meski demikian, Ali tak memerinci informasi yang dimaksud. Dia hanya memastikan bahwa tim penyidik bakal terus mendalami dan mencari keberadaan Harun Masiku dengan memanggil berbagai pihak untuk diperiksa sebagai saksi, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan eks calon legislatif PDIP yang menyuap mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di KPU. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.