Diperiksa 4 Jam soal Harun Masiku, Hasto Ngaku Kedinginan Meski Pemeriksaan Belum Masuk Pokok Perkara

| 10 Jun 2024 16:45
Diperiksa 4 Jam soal Harun Masiku, Hasto Ngaku Kedinginan Meski Pemeriksaan Belum Masuk Pokok Perkara
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto (Era.id/Flori Anastasia)

ERA.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto menyebut, dirinya diperiksa KPK selama empat jam terkait kasus suap Harun Masiku. Dia mengaku sudah kedinginan, padahal pemeriksaan belum masuk pokok perkara.

"Saya di dalam ruangan yang sangat dingin hampir sekitar 4 jam dan bersama penyidik face to face itu paling lama 1,5 jam, sisanya ditinggal kedinginan dan kemudian pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara," kata Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Hasto mengungkapkan, di tengah-tengah pemeriksaan itu, tim penyidik sempat memanggil stafnya. Ponsel miliknya pun disita oleh penyidik.

"Di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphonenya atas nama saya itu disita," ungkap Hasto.

Hasto menyebut, ia sempat sempat berdebat dengan penyidik lantaran keberatan dengan penyitaan ponsel miliknya.

"Sehingga kemudian kami tadi berdebat karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, saya berhak untuk didampingi penasihat hukum. Dan kemudian akhirnya ya saya memutuskan bahwa pemeriksaan nantinya untuk dilanjutkan pada kesempatan lain," imbuh dia menegaskan.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Hasto, Patra M Zen mempertanyakan proses KPK menyita ponsel milik kliennya. Sebab, penyitaan itu dilakukan melalui staf Hasto.

"Bentuk-bentuk pemanggilan ajudan lalu hadir dan langsung menggeledah dan sekarang menyita tentu wajib dan patut dipertanyakan. Mengapa? Karena penyidik kan bisa saja meminta langsung kepada yang bersangkutan. Dan yang kedua tentu ini menjadi catatan bahwa apapun proses penegakan hukum mesti juga sesuai dengan prosedur, sesuai dengan asas-asas fairness," jelas Patra.

"Masa yang punya HP A enggak diminta dari yang langsung. Padahal sekarang ini Pak Hasto datang secara kooperatif, datang sebagai warga negara yang patuh, datang sebagai Sekjen PDI Perjuangan yang menghormati prosesnya, tapi dibeginikan.  Apalagi orang biasa, apalagi orang yang mungkin tidak punya jabatan," sambungnya.

Sebelumnya, KPK mengklaim menerima informasi baru mengenai buronan kasus suap, Harun Masiku. Lembaga antirasuah ini pun telah memanggil tiga saksi untuk mengkonfirmasi dugaan adanya pihak yang sengaja menyembunyikan eks caleg PDIP tersebut.

Adapun tiga saksi itu, yakni seorang pengacara bernama Simeon Petrus, serta dua mahasiswa, Melita De Grave dan Hugo Ganda. Mereka diperiksa pada waktu yang berbeda, yaitu Kamis (30/5) dan Jumat (31/5).

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan eks calon legislatif PDIP yang menyuap mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di KPU. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Rekomendasi