ERA.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah.
"(PKPU menyikapi putusan MA) sedang kita bahas," kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Dia juga tak menegaskan peluang putusan MA bakal diterapkan dalam PKPU Pilkada serentak 2024 atau tidak.
Menurutnya, saat ini KPU bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Bawaslu sedang melakukan harmonisasi.
Tahapan harmonisasi juga sudah dua kali dilakukan, namun belum sampai pada tahap keputusan.
"Ya sedang dibahas. Karena kalau harmonisasi kan ada pihak KPU sebagai pihak yang menyelenggarakan harmonisasi dan kemudian ada Kementerian Hukum dan HAM, ada Kementerian Dalam Negeri, ada Bawaslu, jadi masih dibahas," kata Hasyim.
"Sudah dua kali harmonisasi tapi belum selesai," imbuhnya.
Meski begitu, Hasyim menjelaskan yang dapat menjadi patokan syarat usia adalah saat pendaftaran calon, yaitu di tanggal 22 September 2024.
Sebab pelantikan bukan ranah KPU, melainkan pemerintah. Pihaknya hanya mengurus sampai dengan tahap penetapan calon saja.
"Tapi kalau pelantikan ini kan misalkan kapannya kan KPU belum tahu, karena begitu sudah pelantikan ranahnya sebetulnya bukan ranahnya KPU lagi, untuk Pilkada," kata dia.
"KPU sampai dengan pada kegiatan penetapan calon pemilih, setelah itu prosesnya disampaikan oleh pemerintah pusat, seperti bupati wali kota atas nama presiden, yang menerbitkan SK Mendagri, untuk gubernur yang menerbitkan SK adalah presiden atau perpres, saya kira gitu ya," pungkasnya.