Selain Ponsel, KPK Turut Sita Catatan dan Buku Agenda Milik Hasto Kristiyanto

| 10 Jun 2024 22:30
Selain Ponsel, KPK Turut Sita Catatan dan Buku Agenda Milik Hasto Kristiyanto
KPK sita ponsel, buku agenda, dan catatan milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Era.id/Flori Sidebang)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ponsel milik Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Harun Masiku. Selain itu, penyidik juga menyita beberapa barang lainnya.

"Penyidik menyita barang bukti elektronik atau hp, catatan, dan (buku) agenda milik saksi H," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Budi menjelaskan, penyitaan ini bermula ketika penyidik menggali informasi soal kasus suap ini kepada Hasto. Dalam pemeriksaaan itu, penyidik menanyakan alat komunikasi milik Hasto.

"Saksi kemudian menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya. Kemudian penyidik minta staf saksi H dipanggil. Setelah dipanggil penyidik menyita barang bukti," ungkap Budi.

Dia mengungkapkan, penyidik menyita ponsel tersebut karena diduga merupakan salah satu alat bukti dalam kasus ini. Budi menyebut, penyitaan ini pun sudah sesuai prosedur. 

"Penyitaan HP saudara H adalah bagian kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," jelas Budi.

"Penyitaan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan," sambungnya.

Meski demikian, Budi tak menjelaskan lebih rinci mengenai isi dari ponsel maupun buku agenda milik Hasto. Sebab, hal itu sudah berkaitan dengan substansi penyidikan.

"Tentu itu masih akan terus didalami oleh teman-teman penyidik," ujarnya.

Budi menambahkan, KPK bakal kembali memanggil Hasto untuk diperiksa terkait kasus ini. Namun, dia belum memerinci kapan pemanggilan itu akan dilakukan.

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan eks calon legislatif PDIP yang menyuap mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di KPU. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. 

Rekomendasi