Instruksi Cari Harun Masiku Kembali Gencar, KPK: Mudah-mudahan Seminggu lagi Tertangkap

| 11 Jun 2024 16:25
Instruksi Cari Harun Masiku Kembali Gencar, KPK: Mudah-mudahan Seminggu lagi Tertangkap
Pimpinan KPK Alexander Marwata sebut Harun Masiku akan tertangkap dalam sepekan ke depan. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kembali gencarnya pencarian buronan kasus suap, Harun Masiku tidak ada hubungannya dengan posisi PDI Perjuangan di pemerintahan mendatang.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menanggapi soal lembaganya yang belakangan kembali aktif memeriksa sejumlah saksi terkait keberadaan eks caleg PDIP tersebut. Terbaru, KPK memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus ini pada Senin (10/6).

"Sebenernya enggak ada hubungannya ya karena kalo dari pimpinan sendiri enggak sampai ke sana," kata Alex kepada wartawan usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Alex menegaskan, tidak ada pihak manapun yang mengintervensi lembaganya dalam memburu keberadaan Harun. Ia menyebut, pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan penyidik beberapa waktu terakhir karena adanya informasi yang diterima KPK soal posisi Harun.

Dia pun berharap agar upaya tersebut segera membuahkan hasil. "Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkap. Mudah-mudahan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa pimpinan lembaganya terus menginstruksikan pencarian Harun Masiku.

"Kami pimpinan itu yang pertama menginstruksikan terus bahwa cari HM. Lanjut langkah-langkah yang dilakukan teman-tan penyidik mungkin bagian daripada perintah pimpinan," tegas Nawawi kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta.

Meski demikian, Nawawi mengaku belum menerima informasi soal perkembangan pencarian Harun.

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan eks calon legislatif PDIP yang menyuap mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di KPU. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. 

Rekomendasi