KPK Bantah Tudingan Berpolitik Usai Pencarian Harun Masiku Gencar Dilakukan Jelang Tahun Politik

| 14 Jun 2024 20:30
KPK Bantah Tudingan Berpolitik Usai Pencarian Harun Masiku Gencar Dilakukan Jelang Tahun Politik
Juru bicara KPK Tessa Mahardika bantah pencarian Harun Masiku dipolitisasi. (Era.id/Flori Sidebang)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan berpolitik dalam penanganan kasus suap Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap. Pencarian buronan itu kembali gencar dilakukan jelang tahun politik, dinilai hanya kebetulan.

"Tidak dalam rangka agenda politik apapun, pemberitaan maupun kegiatan yang dilakukan oleh penyidik, sekali lagi apabila itu terjadi secara bersamaan atau kebetulan, itu hanya kebetulan saja," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).

Tessa menegaskan, pihaknya terus berupaya mencari Harun Masiku. Bahkan, ia menyebut, sudah ada beberapa negara yang didatangi penyidik untuk menangkap buronan eks caleg PDIP itu.

"Ya, terlepas dari pemberitaan yang sudah ada selama ini, sekali lagi penyidik tetap berupaya untuk mencari yang bersangkutan dengan strategi-strategi yang kembali lagi tidak bisa dirilis di publik. Ada beberapa negara juga berdasarkan informasi yang sudah kami dapatkan, sudah didatangi oleh penyidik," ungkap Tessa.

"Jadi upaya itu tetap terus dilakukan tanpa mengenal henti dan semua informasi baru yang didapatkan oleh penyidik akan ditindaklanjuti, baik itu melalui pemeriksaan maupun upaya-upaya penyidikan lainnya," sambungnya menegaskan.

Adapun KPK sudah memeriksa empat saksi untuk mencari Harun Masiku. Salah satunya, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6). Bahkan, penyidik telah menyita ponsel Hasto dan stafnya, Kusnadi.

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan eks calon legislatif PDIP yang menyuap mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di KPU. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Rekomendasi