ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan berpolitik dalam pencarian dan pengusutan kasus suap buronan Harun Masiku. Lembaga ini menegaskan, fokus menegakan hukum.
Hal ini disampaikan Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat ditanya soal keberatan kubu Hasto Kristiyanto dan tudingan berpolitik setelah menyita buku catatan yang berisi strategi PDIP dalam menghadapi Pilkada 2024. Dia menyebut, KPK tak mungkin memeriksa dan menyita barang bukti yang tidak terkait dengan pengusutan kasus.
"KPK fokus pada proses penegakan hukum," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).
Selain itu, Budi juga menjelaskan, pemeriksaan terhadap Hasto merupakan lanjutan dari tiga saksi sebelumnya. Adapun tiga saksi itu, yakni seorang pengacara bernama Simeon Petrus, serta dua mahasiswa, Melita De Grave dan Hugo Ganda. Mereka diperiksa pada waktu yang berbeda, yaitu Kamis (30/5) dan Jumat (31/5).
"Pemeriksaan ini juga tadi kami sampaikan bukan sesuatu yang tiba-tiba. Tapi juga dilatari dari pemeriksaan tiga saksi sebelumnya dan itu menjadi sebuah keberlanjutan untuk menggali informasi, kelengkapan keterangan yang dibutuhkan oleh tim penyidik," jelas Budi.
Sebelumnya, advokat Ronny Talapessy menduga, KPK memiliki motif lain dalam pemanggilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Salah satunya, yakni menyita dokumen rahasia yang berkaitan dengan partai.
Adapun Ronny merupakan kuasa hukum Hasto sekaligus stafnya, Kusnadi. Hasto dipanggil KPK sebagai saksi kasus Harun Masiku pada Senin (10/6).
"Dugaan kami, motif sebenarnya dari KPK, bukanlah memeriksa Pak Hasto, namun melakukan tindakan paksa dengan menyita beberapa dokumen yang menyangkut rahasia dan kedaulatan partai, dan beberapa handphone dengan melanggar hukum," kata Ronny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6).
"Hal ini dibuktikan dengan cara memanggil staf Hasto, saudara Kusnadi dengan motif dibohongi, sepertinya dipanggil oleh Pak Hasto," sambungnya.
Padahal, lanjut Ronny, motif sebenarnya adalah menyita dokumen dan barang-barang pribadi yang tidak berkorelasi dengan materi pemeriksaan.
Selain itu, Ronny menilai, tindakan itu juga dilakukan semena-mena. "Kesemuanya bertentangan dengan hukum acara dan dilakukan dengan sewenang-wenang, terlebih sampai memeriksa saudara Kusnadi hingga sekitar 3 jam," ungkap dia.
Ronny menyebut, tindakan penyidik juga perlu dipertanyakan. Sebab, barang yang disita KPK justru berkaitan dengan urusan partai.
“Penyitaan alat kerja berupa HP dan laptop ini terjadi di saat Hasto sebagai Sekjen PDIP sedang sibuk mempersiapkan pilkada serentak. Ada banyak data dan informasi terkait strategi pemenangan,” jelas Ronny.
“Kita semua menghendaki supremasi hukum. Pada saat yang sama kita ingin institusi hukum seperti KPK semakin profesional. Perlakuan oknum penyidik KPK kemarin terhadap Mas Hasto menunjukkan hal yang sebaliknya,” imbuh dia.
Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan eks calon legislatif PDIP yang menyuap mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di KPU. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.