Revisi UU TNI Tuai Kritikan, Panglima: Masyarakat Harus Paham Tugas TNI

| 12 Jun 2024 17:40
Revisi UU TNI Tuai Kritikan, Panglima: Masyarakat Harus Paham Tugas TNI
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merespons rencana revisi UU TNI. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merespons kritikan publik terkait revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) soal pasal prajurit aktif bisa mengisi jabatan sipil. Menurutnya, masyarakat perlu paham tugas instansinya.

Dia menjelaskan, dalam UU TNI yang berlaku saat ini, tugas TNI bukan hanya menyangkut operasi militer saja. Tetapi juga ada tugas operasi militer selain perangn.

"Saya rasa semuanya itu sudah terjabarkan di situ tugas-tugas TNI mulai dari mengatasi pemberontakn, mengatasi separatis, mengatasi teroris, membantu pemerintahan daerah, membantu polri, SAR and rescue, kemudian juga mengamankan presiden dan wakil presiden dan keluarganya dan mengamankan tamu negara setingkat presiden," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Dia menegaskan, tugas TNI di luar operasi militer selain perang itulah yang perlu dipahami oleh masyarakat. Jenderal bintang empat itu menambahkan, tugas tersebut sudah sesuai aturan perundang-undangan.

"Saya rasa itu tugas-tugas TNI yang harus dipahami oleh masyarakat, itu udah sesuai dengan UU," tegas Agus.

Sebagai informasi, DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai usul inisiatif DPR. Salah satu poin perubahan yang akan dibahas yaitu mengakomodasi prajurit aktif mengisi jabatan sipil di kementerian dan lembaga sesuai kebijakan presiden.

Aturan terkait prajurit TNI bisa menduduki jabatan sipil tercantum dalam Pasal 47 di draf RUU TNI.

Pada ayat (1) memuat ketentuan bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Namun pada ayat (2) menyebut untuk prajurit TNI aktif bisa mengisi jabatan sipil di kementerian dan lembaga sesuai kebijakan presiden.

Aturan dalam draf revisi tersebut berbeda dengan ketentuan Pasal 47 UU 34 Tahun 2004 tentang TNI sebelumnya. Di dalamnya, jabatan sipil yang boleh diisi prajurit aktif hanya dibatasi di 10 kementerian dan lembaga saja.

"Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden."

Rencana revisi UU TNI menuai kritikan dari berbagai kelompok masyarakat sipil. Dikhawatirkan, aturan prajurit aktif bisa mengisi jabatan sipil berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.

Selain itu, dengan keleluasaan menduduki jabatan sipil, TNI dikhawatirkan menjadi lembaga superpower.

Rekomendasi