ERA.id - Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menegaskan, supremasi sipil tak boleh diganggu. Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak akan menjadikan Indonesia sebagai negara militer.
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja (Raker) Komisi I DPR dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan para kepala staf Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU) terkait revisi UU TNI, Kamis (13/3/2025).
"Konsep prinsip supremasi sipil masih yang nomor satu jadi tetap kita tidak menjadi negara militer seperti yang kebanyakan ditakuti oleh orang. Ini jadi bagian yang tidak terpisahkan dalam notulen rapat kita," kata Utut.
Dalam rapat itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjamin supremasi sipil tak terganggu, meskipun ada perluasan penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil. Dia memastikan pihaknya bersikap profesional.
Dia mengatakan, tugas pokok disesuikan dengan ancaman dan menegaskan peran duplikasi dengan lembaga lain dalam mengahadapi ancaman non militer. Karena itu ada konsep penempatan TNI aktif di kementerian lembaga di luar bidang pertahanan.
Namun, TNI juga tetap berpegangan pada prinsip negara demokrasi. Artinya, harus ada pemisahan yang tegas antara sipil dan militer.
"TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip Supremasi sipil serta professionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya," kata Agus.
Sebelumnya, Pemerintah mengusulkan perluasan penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil, dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Total ada 15 kementerian dan lembaga yang boleh diduduki TNI aktif.
"Jadi ada 15 (kementerian dan lembaga)," kata Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).
Dalam paparannya saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, dijelaskan revisi UU TNI mengubah Pasal 47 terkait kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI. Sebelumnya hanya berjumlah 10, menjadi 15.
Ada 5 kementerian dan lemabaga yang ditambah oleh pemerintah yaitu kelautan, BNPB, BNPT, Bakamla, sama Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini dimasukan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU TNI dari pemerintah.
Dengan begitu, 15 kementerian dan lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif yaitu Korbid Polkam, Pertahanan Negara, Setmil Pres, Inteligen Negara, Sandi Negara, Lemhannas, DPN, SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejagung, dan Mahkamah Agung.